Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Indofarma Tbk (INAF) melakukan perubahan susunan pengurus dan telah diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada Senin (30/1).
Rapat memberhentikan dengan hormat Arief Pramuhanto sebagai Direktur Utama dan mengangkat Agus Heru Darjono sebagai penggantinya.
Pengangkatkan Agus dengan masa jabatan sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan serta tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
Selain itu, RUPSLB juga telah memutuskan Pengukuhan Pemberlakuan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor: PER-5/MBU/09/2022 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Badan Usaha Milik Negara dan perubahan- perubahannya.
Sesuai ketentuan dalam Permen BUMN tersebut, Persero/Perseroan Terbatas yang tidak semua sahamnya dimiliki oleh negara maka aturan diberlakukan secara langsung oleh Direksi atau melalui pengukuhan dalam RUPS Persero/Perseroan Terbatas yang bersangkutan.
Dengan adanya pemberhentian dan pengangkatan anggota Direksi/anggota Dewan Komisaris Perseroan, maka susunan Dewan Komisaris dan Direksi menjadi sebagai berikut:
Baca Juga: Indofarma (INAF) Fokus Kembangkan Alat Kesehatan di Tahun 2023
Dewan Komisaris
Komisaris Utama: Laksono Trisnantoro
Komisaris : Didi Agus Mintadi
Komisaris Independen : Teddy Wibisana
Komisaris Independen : Achmad Ghufron Siradj
Direksi
Direktur Utama : Agus Heru Darjono
Direktur Keuangan, Manajemen Risiko dan Sumber Daya Manusia : Ariesta Krisnawan
Direktur Produksi dan Supply Chain : Jejen Nugraha
Direktur Sales dan Marketing : Kamelia Faisal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News