Reporter: Harry Muthahhari | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan berencana menaikkan tarif batas bawah dari sebelumnya 30% dari tarif batas atas, menjadi 35% dari tarif batas atas.
PT AirAsia Indonesia Tbk tidak sepakat kalau tarif batas bawah naik menjadi 35% dari tarif batas atas. "Kami berharap agar tidak dinaikkan," kata CEO AirAsia Group Indonesia Dendy Kurniawan kepada Kontan.co.id pada Selasa (28/8).
Menurut Dendy, dengan tarif batas bawah saat ini sebesar 30% dari tarif batas atas, maskapai mempunyai keleluasaan untuk bersaing di industri penerbangan. "Harga tiket merupakan bagian dari salah satu strategi pemasaran untuk bersaing," tambahnya.
Tentu saja, bagi Dendy, tarif murah bukan satu-satunya strategi maskapai untuk bersaing di industri penerbangan. Inovasi dan pelayanan bagi penumpang merupakan hal yang tidak kalah penting untuk bersaing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News