Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. PT Taspen (Persero) akan segera memulai pembangunan kompleks perkantoran di kawasan Jalan MH Thamrim yang akan dinamai BUMN City. Direktur Utama Taspen Iqbal Latanro mengatakan perkatoran itu akan dibangun di atas lahan milik Taspen yang sempat jadi bahan sengketa.
Adapun lahan tersebut saat ini secara fisik telah dikuasai Taspen. Proses yang saat ini masih ditunggu prosesnya adalah sertifikasi tanah atas nama Taspen dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Taspen punya tanah di lokasi Arthaloka. Status itu keputusan Mahkamah Agung punya Taspen. Sampai hari ini penerbitan sertifikat lagi proses tapi masih diproses. Ada gugatan dan dimenangkan. Agar Badan Pertanahan Negara (BPN) bantu BUMN yang dimenangkan pengadilan," kata Iqbal di kantornya, Kamis (21/8).
Lebih lanjut Iqbal menjelaskan, akan dilakukan pembangunan menara atau tower baru dan perbaikan tower yang sudah ada. Lahan yang telah ada tersebut memiliki luas lebih dari 2 hektar. Ia memperkirakan konstruksi tersebut akan menelan waktu beberapa tahun. "Tahap satu, satu gedung dulu. Ada 1 tower perbaiki. Kurang lebih 3 sampai 4 tahun baru riil," jelas Iqbal.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Perencanaan, Pengembangan dan TI Taspen Faisal Rachman mengatakan akan dibangun sebanyak 6 tower baru dengan perkiraan investasi mencapai Rp 3,5 triliun. Tower-tower tersebut akan dilengkapi berbagai fasilitas dan ruang multifungsi.
"Ada 4 tower masing-masing 72 lantai, dan 35 lantai untuk 2 tower. Tower yang existing 18 lantai. Di tengahnya nanti ada semacan concert hall atau semacam multifunction room yang bentuknya sangat eksotis. Masih proses desain. Indikasi sekitar Rp 3,5 triliun untuk kebutuhan bangunan itu," ujar Faisal.
Dengan restu dari Menteri BUMN Dahlan Iskan dan pemegang saham, kata Faisal, tahap pertama pembangunan akan dimulai pada akhir tahun ini. "Pemegang saham sudah setuju. Pak Dahlan juga sudah statemen di mana-mana. Ground breaking kita berharap tahun ini. Kita masih tunggu izin karena izin ini kan administratif. (Izinnya) macam-macam, ada beberapa proses," papar dia. (Sakinah Rakhma Diah Setiawan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News