Reporter: Siti Masitoh | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pengusaha tembakau menagih komitmen Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyatakan akan menambah layer tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebagai jalan tengah bagi rokok skala kecil dan menengah yang selama ini terjebak dalam status ilegal.
Akan tetapi, hingga kini atau hampir satu bulan berselang belum ada regulasi turunan maupun pengumuman resmi yang menindaklanjuti kebijakan tersebut.
Salah satu pengusaha tembakau Madura atau pemilik Rokok Bintang Sembilan, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, menilai keterlambatan ini bukan sekadar soal administrasi, melainkan menyangkut nasib ribuan pelaku industri tembakau rakyat.
Baca Juga: Puradelta Lestari (DMAS) Catat Marketing Sales Rp 1,6 Triliun di Tahun 2025
“Kami menagih janji Pak Purbaya. Waktu itu jelas disampaikan, satu minggu akan ada kebijakan penambahan layer tarif cukai. Sekarang hampir satu bulan, belum ada kejelasan. Ini bukan soal kami saja, ini soal keberpihakan negara pada industri rakyat,” tegas Gus Lilur sapaan akrabnya, dalam keterangan resmi, Selasa (10/2/2026).
Ia menekankan bahwa kebijakan penambahan layer tarif CHT bukan sekadar isu fiskal, tetapi strategi industrialisasi khususnya di wilayahnya yang selama puluhan tahun gagal diwujudkan negara.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa empat kabupaten di Madura Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep secara konsisten masuk kelompok daerah dengan tingkat kemiskinan tertinggi, tidak hanya di Jawa Timur, tetapi juga di Pulau Jawa. Ironisnya, Madura adalah salah satu produsen tembakau terbesar nasional, sekaligus penyumbang penting dalam rantai pasok industri hasil tembakau.
“Selama ini negara mengambil manfaat dari cukai rokok, tapi Madura sebagai produsen tembakau justru tertinggal. Kami ini lumbung bahan baku, tapi tidak pernah diberi ruang untuk tumbuh sebagai kawasan industri,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga melihat dalam beberapa tahun terakhir, Madura justru menyaksikan geliat industri tembakau skala kecil dan menengah yang tumbuh secara organik. Pabrik rokok rakyat, usaha linting, hingga jaringan distribusi lokal berkembang pesat, menyerap tenaga kerja, dan menggerakkan ekonomi desa.
Namun, menurutnya struktur tarif cukai yang kaku dan bertingkat tinggi membuat banyak pelaku usaha tidak mampu masuk sistem legal, sehingga terjebak dalam kategori rokok ilegal.
Baca Juga: IISIA, KRAS dan ISSP Ungkap Tantangan & Prospek Industri Baja Nasional pada 2026
“Masalah rokok ilegal itu bukan semata kriminalitas. Itu akibat desain kebijakan yang tidak memberi ruang. Kalau layer tarif ditambah, pengusaha kecil bisa naik kelas, masuk sistem, bayar cukai, dan negara justru diuntungkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, janji Menkeu Purbaya untuk menambah layer tarif CHT adalah langkah paling realistis untuk mengurangi rokok ilegal tanpa mematikan industri rakyat. Disatu sisi negara mendapat penerimaan, pengusaha dapat kepastian hukum, dan pekerja dapat penghidupan.
Selain menagih realisasi kebijakan cukai, para pengusaha tembakau Madura juga menyatakan dukungan penuh terhadap gagasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau Madura yang saat ini diperjuangkan oleh Komunitas Muda Madura (KAMURA).
KEK Tembakau dipandang sebagai jawaban struktural atas ketimpangan pembangunan yang dialami Madura.
“Kalau negara serius ingin memberantas rokok ilegal, kuncinya bukan razia semata, tapi industrialisasi. KEK Tembakau adalah solusi jangka panjang agar Madura tidak hanya jadi pemasok bahan mentah, tapi pusat industri,” tambahnya.
Ia menilai KEK Tembakau akan mengintegrasikan petani, pabrik rokok rakyat, logistik, hingga riset dan inovasi, sehingga nilai tambah ekonomi tidak lagi lari keluar Madura.
Untuk itu, ia dan para pengusaha tembakau Madura mendesak Kementerian Keuangan agar segera merealisasikan janji penambahan layer tarif CHT.
Baca Juga: Pasca Cetak Rekor, Jababeka (KIJA) Bidik Marketing Sales Rp 3,75 Triliun pada 2026
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah akan segera memutuskan aturan terkait penambahan lapisan (layer) tarif CHT yang ditujukan bagi rokok lokal. Kebijakan tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan internal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan ditargetkan rampung secepatnya.
“Kami ciptakan cukai baru khusus, (tapi) belum diputuskan (kapan akan diterapkan),” ujar Purbaya saat ditemui di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Purbaya menjelaskan, Kemenkeu tengah menggodok detail regulasi penambahan layer tarif CHT tersebut. Setelah pembahasan di internal rampung, pemerintah akan membawa aturan baru itu untuk dibahas bersama pihak legislatif. “Kami buat secepat mungkinlah (peraturan terkait penambahan layer tarif CHT),” sambungnya.
Meski demikian, Purbaya mengakui proses pembahasan bersama DPR berpotensi memakan waktu lebih lama. Namun, ia menegaskan pemerintah akan bersikap tegas terhadap peredaran rokok ilegal setelah aturan penambahan lapisan tarif cukai diterapkan. “Kalau yang luar, yang (rokok) ilegal saya tutup,” tegas Purbaya.
Sebagai catatan, saat ini struktur tarif CHT terdiri dari delapan lapisan, setelah pemerintah melakukan penyederhanaan tarif cukai rokok secara bertahap dari 19 lapisan pada 2009. Namun, melalui ketentuan terbaru, jumlah lapisan tarif cukai rokok kembali bertambah menjadi sembilan lapisan.
Baca Juga: Ada Pengendali Baru, Asri Karya (ASLI) Incar Proyek Bandara hingga Logistik Nasional
Penambahan tersebut terjadi setelah tarif cukai sigaret kelembak menyan (KLM) dipecah menjadi dua lapisan. Ketentuan mengenai struktur tarif CHT ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024.
Selanjutnya: BEI Suspensi Saham Indointernet (EDGE) Imbas Rencana Go Private dan Delisting
Menarik Dibaca: Upgrade iQOO 15: Layar 6000 Nits, Baterai 7000 mAh & Bawa Chip Monster
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













