kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Akhirnya, BPOM cabut izin edar produk Samyang


Senin, 19 Juni 2017 / 12:13 WIB
Akhirnya, BPOM cabut izin edar produk Samyang


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Belakangan, market Indonesia ramai dibanjiri produk mi instan dari Korea. Namun, rupanya, ada sejumlah produk yang mengandung babi.

Terkait hal tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) mengambil tindakan tegas, yakni mencabut izin peredaran produk terkait.

Mengutip Kompas.com, setidaknya ada empat produk mi yang tidak halal. Keempat produk itu adalah  Samyang dengan nama produk U-Dong, Nongshim dengan nama produk Shin Ramyun Black, Samyang dengan nama produk Mi Instan Rasa Kimchi, dan Ottogi dengan nama produk Yeul Ramen.

Menurut Kepala BPOM RI Penny K Lukito, pihaknya langsung memproses pihak importir dan langsung menarik produk yang mengandung babi tersebut dari pasaran. Sebelumnya, Penny mengaku sudah memberikan waktu bagi pihak importir untuk menarik produknya. Namun, karena tidak juga dilakukan, akhirnya pihak importir dikenakan sanksi penarikan izin edar.

"Ini sanksi administrasi yang bisa kami lakukan," jelasnya.

Selain mencabut izin edar, Penny meminta seluruh kepala balai POM seluruh provinsi untuk turun ke lapangan dan menarik produk-produk tersebut dari pasaran.

Ia juga meminta importir segera menarik produk tersebut. Dengan demikian, masyarakat tidak lagi membeli produk tersebut.

"Makanya kami minta seluruh balai di Indonesia untuk segera ke lapangan. Memastikan tidak ada produk itu, dan apabila ditemukan untuk segera menariknya dari pasaran," kata Penny.

Dia menjelaskan, temuan kandungan babi ditemukan saat importir hendak mendaftarkan produk-produk tersebut ke BPOM. Sesuai aturan BPOM, produk-produk yang mengandung babi harus diterjemahkan dengan menempelkan label di bungkus produknya.

Kemudian disertakan penambahan gambar babi. Selanjutnya, saat pemasaran di retail-retail atau supermarket, produk mengandung babi itu harus diletakkan terpisah dengan produk lain yang tidak mengandung babi.

"Kami melakukan premarket untuk memastikan dan memisahkan mana produk halal tidak mengandung babi dan mengandung babi. Kemudian kami ikuti dengan cost market. Nah di saat proses ini, bahwa (produk) yang seharusnya teregistrasi tidak mengandung babi ternyata mengandung babi, setelah kami uji di laboratorium kami," kata Penny.(Kurnia Sari Aziza)

Artikel ini sebelumnya sudah tayang di Kompas.com berjudul: Akhirnya, BPOM Cabut Izin Edar Produk Samyang yang Mengandung Babi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×