kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   -6.000   -0,31%
  • USD/IDR 16.313   10,00   0,06%
  • IDX 7.192   51,54   0,72%
  • KOMPAS100 1.027   0,61   0,06%
  • LQ45 779   -0,14   -0,02%
  • ISSI 237   2,91   1,24%
  • IDX30 402   -0,27   -0,07%
  • IDXHIDIV20 464   1,04   0,22%
  • IDX80 116   0,22   0,19%
  • IDXV30 118   1,12   0,95%
  • IDXQ30 128   -0,16   -0,12%

Akhirnya Perselisihan Hukum Proyek Resort di Labuan Bajo Berakhir Damai


Rabu, 16 Juli 2025 / 21:59 WIB
Akhirnya Perselisihan Hukum Proyek Resort di Labuan Bajo Berakhir Damai
ILUSTRASI. A view of the South Jakarta District Court in Jakarta, Indonesia January 24, 2017. REUTERS/Fatima El-Kareem FOR EDITORIAL USE ONLY. NO RESALES. NO ARCHIVES


Sumber: TribunNews.com | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhirnya perselisihan hukum antara PT Nusa Raya Cipta Tbk (NRCA) , kontraktor pembangunan Ta’aktana, a Luxury Collection Resort & Spa dengan PT Fortuna Paradiso Optima (FPO), Renaldus Iwan Sumarta, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), serta PT Marriott International Indonesia (MII), berakhir damai.

Penyelesaian perselisihan proyek di  di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) berlangsung di luar mekanisme peradilan. Perselisihan ditempuh melalui dialog terbuka, dilandasi itikad baik dan semangat kolaboratif dari seluruh pihak.

Berdasarkan kesepakatan bersama, seluruh proses hukum yang sedang berjalan, termasuk perkara pada tingkat kasasi, akan dihentikan secara resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Keputusan menyelesaikan sengketa secara damai atas dasar kesepahaman bersama dan pertimbangan terbaik bagi kelangsungan proyek serta kepentingan para pihak," kata Hadiwinarto Christanto, Direktur Utama NRCA, dikutip dari Tribunnews, Rabu (16/7). 

Baca Juga: Nusa Raya Cipta (NRCA) Catat Kontrak Baru Rp 1,21 Triliun per Mei 2025

Renaldus Iwan Sumarta, Direktur Utama PT Fortuna Paradiso Optima menegaskan, penyelesaian damai ini merupakan langkah paling bijak menjaga hubungan profesional yang sehat dan menghindari konflik berkepanjangan. "Kami berharap hasil ini membawa manfaat jangka panjang bagi semua pihak yang terlibat," ungkap Iwan.

Penyelesaian melalui jalur damai ini turut menunjukkan bahwa perbedaan pendapat dalam dunia usaha dapat diatasi tanpa perlu memperpanjang konflik secara hukum.

Sebelumnya, NRCA menggugat PT Fortuna Paradiso Optima (FPO) dan pihak lain terkait pembangunan resor mewah itu, yang melibatkan PT FPO sebagai pihak yang ditunjuk oleh KWI untuk mengelola pembangunan.  

Gugatan ini diajukan karena adanya masalah dalam proyek pembangunan resor tersebut. NRCA sebagai kontraktor utama proyek, merasa dirugikan karena denda keterlambatan yang diajukan oleh PT FPO, yang dianggap tidak sesuai dengan perjanjian awal. 
 

Selanjutnya: Meski DPK Masih Melambat, Bank Digital Tegaskan Likuiditas Masih Memadai

Menarik Dibaca: Depo Bangunan Gelar Undian dengan Total Hadiah Rp 16 Miliar hingga 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×