Reporter: Widyasari Ginting | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Akhrinya, proses renegoisasi kontrak karya PT Freeport Indonesia dengan pemerintah Indonesia menemui kata sepakat. Dan dalam waktu dekat, kesepakatan renegoisasi bakal ditindaklanjuti melalui penandatangan.
"Mereka menyetujui terkiat UU minerba dan Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 2012 tentang PNBP," kata Menteri koordinator Perekonomian Chairul Tanjung, Senin (7/7).
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar menjelaskan Freeport Indonesia setuju dengan enam poin renegoisasi yang diajukan pemerintah. Ada pun enam poin renegoisasi tersebut yakni pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian bijih mineral di dalam negeri (smelter), luas lahan tambang, perubahan perpanjang kontrak mennjadi izin usaha pertambangan (IUP), kenaikan royalti, divestasi serta penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News