Reporter: Ayu Utami Larasati | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) mengeluhkan minimnya dukungan pemerintah terhadap kontraktor lokal dalam menggarap proyek bidang minyak dan gas. Hal ini disampaikan oleh di Jakarta, Rabu (28/3).
Meski aturan terkait keikutsertaan kontraktor lokal minimal 30% sudah ada, namun menurut Sudarto, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) tidak menerapkan aturan ini.
Dalam banyak tender yang digelar, pemenang tender prioritas selalu mencari kontraktor asing dengan alasan lebih berpengalaman. “Bagaimana kami bisa berpengalaman, kalau kesempatan tidak diberikan,” jelas Sudarto.
Aturan soal kontraktor lokal ini tertuang dalam Pedoman Tata Kerja (PTK) No 007 Revisi II tahun 2011. Awalnya, Sudarto optimistis aturan ini dapat mengajukan pengerjaan konstruksi migas oleh kontraktor lokal. “Kenyataannya perusahaan lokal lokal tersingkir pada tahap prakualifikasi,” tegasnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News