Reporter: Dimas Andi | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Baru-baru ini PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) mengajukan kondisi kahar atau force majeure kepada PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) dalam rangka memangkas komitmen penyerapan gas bumi.
Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform Fabby Tumiwa berpendapat, karena PLN dan PGAS terikat kontrak dari sisi legal, maka definisi kahar tentunya harus mengikuti isi dalam kesepakatan jual-beli gas bumi tersebut.
Di luar itu, pandemi Corona memang bisa saja membuat PLN mengajukan pengurangan penyerapan gas bumi untuk pembangkit listrik. Pasalnya, wabah tersebut membuat permintaan listrik mengalami penurunan.
Baca Juga: Walau terhambat Corona, pengembangan infrastruktur kendaraan listrik tetap dipercepat
“Di sistem Jawa – Bali, beban puncak listrik turun kurang lebih 4 gigawatt (GW) atau sekitar 2 GW sampai 2,5 GW dari rata-rata beban harian normal,” ungkap dia, Kamis (9/4).
Ini berarti pembangkit-pembangkit listrik PLN yang beroperasi di beban menengah dan beban puncak harus segera dikurangi. Dalam hal ini, pembangkit tersebut meliputi Pembangkit Listrik Tenaga Gas/Uap (PLTG/U) yang berbahan bakar gas.
Hitungan Fabby, minimal 20%--25% rencana pemakaian gas bumi oleh PLN nantinya akan terpangkas seiring adanya penurunan permintaan listrik.
Antisipasi kondisi kahar ini, lanjut dia, dapat berlangsung sampai dengan bulan Mei dan Juni 2020 tergantung pada perkembangan wabah Corona.
Fabby menambahkan, pengurangan volume pembelian gas bumi dari PLN tentunya juga akan memukul penjualan gas oleh PGAS. Sehingga pada akhirnya, hal ini akan mempengaruhi kondisi finansial PGAS. “Apalagi, permintaan gas bumi dari industri juga mungkin melemah karena penurunan aktivitas industri selama wabah Corona,” ujar dia.
Sekadar catatan, berdasarkan data PGAS, PLN menyerap 41% dari total penyaluran gas bumi dari PGAS di tiap hari. Adapun sepanjang Januari hingga Maret kemarin, PGAS mampu memasok gas bumi sebanyak 331 Billion British Thermal Unit per Day (BBUTD).
Jika asumsi penurunan pemakaian gas bumi dari PLN yang mencapai 25% benar terjadi, maka volume gas bumi yang dipasok oleh PGAS ke perusahaan setrum nasional ini turun menjadi 248 BBTUD.
Baca Juga: Masih bingung cara akses token listrik gratis PLN? Ini penjelasan simpelnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News