Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) alias tambang ilegal masih marak terjadi, khususnya pada komoditas emas nasional.
Ketua Indonesia Mining and Energy Forum (IMEF), Singgih Widagdo menilai tren PETI berpotensi terus meningkat seiring tingginya harga komoditas emas dan terbatasnya lapangan kerja.
"Aktivitas PETI jelas masih ada, bisa jadi seribu lebih, masih meningkat mengingat potensi yang dipilih menjadi operasi PETI cukup luas, harga komoditas emas cukup tinggi dan apalagi sekaligus kondisi pemenuhan ekonomi masyarakat di tengah tidak mudah mendapat pekerjaan," ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (30/9/2026).
Singgih menuturkan, meski kehadiran Ditjen Gakkum Kementerian ESDM berhasil menekan pergerakan PETI, mayoritas penambang ilegal kini justru menyasar kawasan terpencil yang kaya akan cadangan emas.
Baca Juga: Sudaryono Janji BGN Akan Tindak Tegas SPPG yang Tak Penuhi Standar
Menurutnya, pemerintah sejatinya telah berupaya mengarahkan aktivitas penambangan rakyat agar menjadi legal melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Namun, maraknya PETI tetap sulit dibendung akibat dorongan mencari jalan pintas serta posisi lokasi tambang yang merasa jauh dari jangkauan dan pengawasan publik.
"Upaya Dirjen Gakkum mencegah PETI pasti dapat mengurangi PETI walaupun belum optimal, namun minimal kerusakan lingkungan dapat dicegah, seperti pemakaian sianida, kerusakan unsur hara tanah dan potensi tanah longsor dan rusaknya struktur air," tuturnya.
Guna menyelesaikan persoalan PETI sekaligus mendorong perekonomian masyarakat sekitar, Singgih menekankan pentingnya penindakan hukum tegas.
Kemudian, pemerintah bersama pelaku industri pertambangan dapat melanjutkan dengan program edukasi dan pendampingan intensif bagi para penambang di kawasan potensial.
Dia menyarankan, BUMN tambang seperti PT Aneka Tambang Tbk (Antam) anggota Holding MIND ID untuk terlibat aktif memberikan pendampingan teknis penambangan.
Baca Juga: Aktivitas Tambang Emas Tanpa Izin Diduga Kembali Terjadi di Sangihe
Skema ini dinilai ideal jika dikerjakan melalui IPR dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), di mana Antam sekaligus bertindak sebagai pembeli resmi hasil emas masyarakat.
"Namun tetap saja mengingat menambang sangat beririsan dengan potensi rusaknya lingkungan, maka pembinaan selama beroperasi dapat dilakukan Pemerintah atau Perusahaan Tambang kepada PETI yang masih beroperasi dekat dengan tambang resminya," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














