kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45917,00   -18,51   -1.98%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

ALSI menolak rencana restrukturisasi lembaga sertifikasi produk dari Menperin


Selasa, 20 Oktober 2020 / 16:30 WIB
ALSI menolak rencana restrukturisasi lembaga sertifikasi produk dari Menperin
ILUSTRASI. Web Binar ?Pro Kontra Wacana Monopoli LSPro: Dampaknya Terhadap Perekonomian Nasional?


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA- Asosiasi Lembaga Sertifikasi Indonesia (ALSI) menolak rencana Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengoptimalkan peran Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dengan cara restrukturisasi yang mengarah pada upaya monopoli. ALSI yang menaungi 65 Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) menilai rencana kebijakan itu akan mematikan LSPro sebagai salah satu stakeholder penilai kesesuaian dalam penerapan SNI.

“Perampingan jumlah LSPro adalah sebuah kemunduran dan bertentangan dengan semangat deregulasi/kemudahan berbisnis di Indonesia yang dikedepankan Presiden Joko Widodo. Sebab, konskuensi dari perampingan adalah keterbatasan jumlah LSPro yang bisa menjadi pangkal dari lambannya pelayanan industri yang akan berakibat pada penurunan tingkat kepercayaan pelaku usaha,” kata Ketua Umum ALSI, I Nyoman Susila, dalam webinar dengan tema “Pro Kontra Wacana Monopoli LSPro: Dampaknya Terhadap Perekonomian Nasional” yang diselenggarakan ALSI, Selasa (20/10).

Hadir sebagai pemateri dalam seminar itu Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Golkar Nusron Wahid, Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP Darmadi Durianto, Direktur Sistem dan Harmonisasi Akreditasi Badan Standarisasi Nasional, Donny Purnomo, Dyah Palupi dari Kementerian Perdagangan, Achmad Wijaya dari KADIN, Sutjiadi Lukas dari AMI, Maulana Kamal dari Konsultan Hukum dan Direktur The Spring Institute Sunarya.

Nyoman Susila mengungkapkan, keberadaan LSPro saat ini adalah wujud dari kedewasaan industri jasa penilai kesesuaian yang secara nasional mempekerjakan lebih dari 3000 auditor, tenaga ahli, profesional, serta staf teknis/administratif.

“Jika rencana kebijakan Kemenperin itu direalisasikan, maka akan berdampak pada PHK sebagai konskuensi atas penutupan LSPro.

Menurut ALSI, tidak tepat argumentasi Menperin yang menganggap bahwa LSPro di Indonesia terlalu banyak sehingga memperluas peluang impor. Yang dibutuhkan justru kompetensi SDM dan penguasaan teknis agar LSPro pada akhirnya memiliki spesialisasi industrinya masing-masing.

Ia menjelaskan, kompetensi LSPro dievaluasi oleh Komite Akreditasi nasional (KAN) dan dibina oleh Pusat Standarisasi serta menjalankan tugasnya atas penunjukan Menteri Perindustrian.

“LSPro berpartisipasi aktif sebagai stakeholder standarisasi di Indonesia dengan memberikan asistensi serta rekomendasi kepada komite teknis perumusan SNI dan skema sertifikasi di Direktorat Jenderal Pembina Produk,” terangnya.

Karenanya, jika dilakukan monopoli atas LSPro maka diprediksi akan terjadi penurunan mutu kepercayaan pelayanan kepada industry yang menerapkan SNI Wajib,” tegasnya.




TERBARU

[X]
×