Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - Pemegang hak partisipasi blok Muriah yaitu Petronas Carigali Muriah Ltd dan Saka Energi harus menerima nasib terjadinya force majeure alias kondisi kahar di lapangan Kepodang. Kondisi kahar ini memaksa KKKS tersebut mengamandemen kontrak.
Direktur Utama Saka Energi, Tumbur Parlindungan menyebut kondisi force majeure (kahar) bukan berarti aliran gas dari lapangan Kepodang akan segera habis. Melainkan suatu kondisi dimana pasokan gas tidak dapat memenuhi kebutuhan sesuai perjanjian yang sebelumnya telah disepakati.
Dengan kondisi force majeure inilah, Saka Energi yang memegang 20% partisipasi di blok Muriah bersama Petronas yang memiliki 80% hak partisipasi di blok tersebut harus melakukan amandemen kontrak dengan operator pipa Kalimantan Gas Jawa. Produsen gas dari lapangan Kepodang juga harus melakukan amandemen kontrak dengan PLN yang selama ini menggunakan gas dari Lapangan Kepodang untuk kebutuhan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Tambak Lorok.
"Berbagai pihak yang berkepentingan dalam hal ini Petronas, Saka, Kalimantan Gas Jawa selaku operator pipa, serta PLN harus mendiskusikan ulang kontrak suplai gas serta pinalti yang harus dibayarkan produsen gas apabila tidak dapat memenuhi target produksi yang disepakati," kata Tumbur kepada KONTAN, Minggu (13/8).
Negosiasi penalti pun berlangsung setelah operator lapangan Kepodang mengumumkan kondisi kahar. "Deklarasi force majeure penting untuk bisa dilakukan proses negosiasi dalam besaran pembayaran pinalti," kata Tumbur.
Sejauh ini Tumbur bilang gas dari lapangan Kepodang masih diproduksi, namun dia tidak menyebut jumlah pasti produksi lapangan Kepodang saat ini. "Meskipun dalam kondisi force majeure maka pasokan masih bisa tetap berjalan sambil menunggu kesepakatan baru terbentuk melalui amandemen kontrak," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News