kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.335   -60,00   -0,37%
  • IDX 7.167   24,52   0,34%
  • KOMPAS100 1.045   4,88   0,47%
  • LQ45 815   2,85   0,35%
  • ISSI 224   0,76   0,34%
  • IDX30 426   1,90   0,45%
  • IDXHIDIV20 505   1,29   0,26%
  • IDX80 118   0,58   0,49%
  • IDXV30 120   0,61   0,51%
  • IDXQ30 139   0,24   0,17%

Amandemen kontrak Lapangan Kepodang akan dilakukan


Minggu, 13 Agustus 2017 / 21:08 WIB
Amandemen kontrak Lapangan Kepodang akan dilakukan


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - Pemegang hak partisipasi blok Muriah yaitu Petronas Carigali Muriah Ltd dan Saka Energi harus menerima nasib terjadinya force majeure alias kondisi kahar di lapangan Kepodang. Kondisi kahar ini memaksa KKKS tersebut mengamandemen kontrak.

Direktur Utama Saka Energi, Tumbur Parlindungan menyebut kondisi force majeure (kahar) bukan berarti aliran gas dari lapangan Kepodang akan segera habis. Melainkan suatu kondisi dimana pasokan gas tidak dapat memenuhi kebutuhan sesuai perjanjian yang sebelumnya telah disepakati.

Dengan kondisi force majeure inilah, Saka Energi yang memegang 20% partisipasi di blok Muriah bersama Petronas yang memiliki 80% hak partisipasi di blok tersebut harus melakukan amandemen kontrak dengan operator pipa Kalimantan Gas Jawa. Produsen gas dari lapangan Kepodang juga harus melakukan amandemen kontrak dengan PLN yang selama ini menggunakan gas dari Lapangan Kepodang untuk kebutuhan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Tambak Lorok.

"Berbagai pihak yang berkepentingan dalam hal ini Petronas, Saka, Kalimantan Gas Jawa selaku operator pipa, serta PLN harus mendiskusikan ulang kontrak suplai gas serta pinalti yang harus dibayarkan produsen gas apabila tidak dapat memenuhi target produksi yang disepakati," kata Tumbur kepada KONTAN, Minggu (13/8).

Negosiasi penalti pun berlangsung setelah operator lapangan Kepodang mengumumkan kondisi kahar. "Deklarasi force majeure penting untuk bisa dilakukan proses negosiasi dalam besaran pembayaran pinalti," kata Tumbur.

Sejauh ini Tumbur bilang gas dari lapangan Kepodang masih diproduksi, namun dia tidak menyebut jumlah pasti produksi lapangan Kepodang saat ini. "Meskipun dalam kondisi force majeure maka pasokan masih bisa tetap berjalan sambil menunggu kesepakatan baru terbentuk melalui amandemen kontrak," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×