kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Anak usaha Indofarma beri jasa layanan tes Covid-19 di beberapa bandara AP II


Senin, 21 Desember 2020 / 21:14 WIB
Anak usaha Indofarma beri jasa layanan tes Covid-19 di beberapa bandara AP II
ILUSTRASI. Warga menjalani tes cepat (rapid test) Antigen COVID-19 di bandara.


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT. Farmalab Indoutama (FLIU) ikut ambil bagian dalam mendukung pelaksanaan tes Covid-19.  Anak usaha PT Indofarma Tbk tersebut bekerja sama dengan pihak Angkasa Pura II (AP II) untuk mengoperasikan Airport Health Centre (AHC) di beberapa bandara

Direktur PT Farmalab Indoutama (FLIU) Arie Genipa mengatakan, di fasilitas-fasilitas AHC tersebut, FLIU memberikan jasa layanan rapid test antibody, rapid swab test antigen, dan tes polymerase chain reaction (PCR).

“(Alat tes Covid-19) Dipasok oleh induk usaha, Indofarma,” kata Arie kepada Kontan.co.id, Senin (21/12).

Seperti diketahui, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 baru saja mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun baru (Nataru) pada Minggu (20/12) lalu.

Baca Juga: Rapid test antigen bisa dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, ini biayanya

Selain mengatur soal kewajiban  protokol kesehatan 3 M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer, surat edaran tersebut juga mengatur kewajiban tes Covid-19 sebagai syarat untuk beberapa perjalanan tertentu.

SE satgas Covid-19 itu kemudian diperjelas dengan SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Selama Masa Libur Natal dan Tahun Baru Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Seperti telah dimuat dalam pemberitaan Kontan.co.id sebelumnya, terdapat 4 SE yang diterbitkan,  yakni SE Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang untuk transportasi darat (SE Dirjen Perhubungan Darat No. 20 Tahun 2020), laut (SE Dirjen Perhubungan Laut No. 21 Tahun 2020), udara (SE Dirjen Perhubungan Udara No. 22 Tahun 2020), dan perkeretaapian (SE Dirjen Perkeretaapian No. 23 Tahun 2020).

Masing-masing dari SE tersebut memiliki masa berlaku yang berbeda. Untuk SE transportasi Laut, Udara dan Perkeretaapian misalnya, berlaku mulai 22 Desember 2020 - 8 Januari 2021. Sementara itu, SE untuk transportasi Darat berlaku  mulai 19 Desember - 8 Januari 2021.  

Arie menerangkan, kerja sama jasa layanan tes Covid-19  Farmalab Indoutama (FLIU) tidak hanya dengan pihak Angkasa Pura II saja. Menurut Arie, FLIU juga melakukan kerja sama serupa dengan instansi pemerintah, badan usaha swasta, maupun badan usaha milik negara (BUMN) lainnya. Sejauh ini, Arie belum menyebutkan berapa banyak alat tes Covid-19 yang disiapkan dalam kerja sama-kerja sama tersebut.

Selanjutnya: Angkasa Pura II tambah 6 lokasi tes COVID-19 di Bandara Soekarno-Hatta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×