kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Andi Matalata Jadi Komisaris Freeport?


Jumat, 04 Juni 2010 / 10:31 WIB
Andi Matalata Jadi Komisaris Freeport?


Reporter: Fitri Nur Arifenie |

JAKARTA. Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sudah mengantongi nama untuk komisaris sebagai perwakilan pemerintah di PT Freeport Indonesia (PTFI).

Sumber KONTAN di Kementrian BUMN menyatakan, nama komisaris yang menjadi perwakilan tersebut adalah mantan menteri Hukum dan HAM, Andi Matalata. Menurutnya, nama Andi Matalata sudah dikirimkan kepada Freeport.

"Dipilihnya pak Andi karena beliau mengetahui soal seluk beluk hukum dan pemerintah memandang bahwa hukum sangat penting dalam Freeport," kata sumber yang tidak mau disebutkan namanya, Kamis (3/6).

Sementara itu, Deputi Kementrian BUMN bidang Pertambangan, Industri Strategis dan Telekomunikasi, Kementrian BUMN, Sahala Lumban Gaol menyatakan bahwa Kementrian BUMN akan segera mengumumkan komisaris sebagai perwakilan pemerintah di PT Freeport Indonesia. Saat ini, ia menolak mengungkap nama komisaris perwakilan dari pemerintah tersebut.

"Namanya sudah di Freeport, nanti diumumkan pada saat RUPS (rapat umum pemegang saham) tanggal 9 Juni 2010," ujar Sahala.

Seperti diketahui, Maret lalu, Menteri BUMN Mustafa Abubakar menyatakan rencana untuk menempatkan komisaris di perusahaan pertambangan asal Amerika Serikat tersebut. Tujuannya, agar pengawasan lebih berjalan serta kepentingan bangsa bisa disalurkan melalui komisaris. Selama ini, komisaris yang mewakili pemerintah Indonesia hanya komisaris independen, sehingga tidak bisa setiap saat bertemu jajaran manajemen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×