kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.914   16,00   0,10%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Aneka Tambang (ANTM) Pastikan Gugatan 1,1 Ton Emas Tak Ganggu Kinerja Perusahaan


Senin, 25 September 2023 / 05:00 WIB
Aneka Tambang (ANTM) Pastikan Gugatan 1,1 Ton Emas Tak Ganggu Kinerja Perusahaan


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Noverius Laoli

"Amar putusan menolak permohonan PK yang diajukan ANTM, yang diwakili oleh Nicolas D. Kanter selaku Direktur Utama," demikian isi putusan sidang, dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung pada Minggu, 17 September 2023.

Ditolaknya permohonan PK ini, tak hanya memperkuat posisi Budi Said, tapi juga mengharuskan Antam untuk membayar 1,1 ton emas atau uang setara dengan Rp 1,10 triliun kepada Budi Said.

Faisal menegaskan, ANTM telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi kepada Budi Said.

Baca Juga: Tersandung Gugatan 1,1 Ton Emas, Begini Prospek Saham Aneka Tambang (ANTM)

ANTM telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh Budi Said, kepada pihak yang diberi kuasa dengan mengacu pada harga resmi yang berlaku saat itu. Jumlah barang yang diterima juga sudah sesuai dengan dokumen transaksi.

Adapun tuduhan dari Budi Said didasarkan pada tindakan oknum perusahaan yang menjanjikan harga diskon di luar wewenang dan aturan ANTM. “Kami akan melakukan segala Upaya hukum baru, baik perdata atau pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Faisal, Selasa (19/9).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×