kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Anggota Komisi VII DPR minta ESDM audit investigatif kebakaran sumur minyak di Aceh


Kamis, 26 April 2018 / 14:12 WIB
Anggota Komisi VII DPR minta ESDM audit investigatif kebakaran sumur minyak di Aceh
ILUSTRASI. Kebakaran sumur minyak di Ranto Peureulak, Aceh Timur


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota DPR Komisi VII Rofi Munawar mengaku prihatin atas kejadian terbakarnya sumur minyak yang telah mengakibatkan jatuhnya korban jiwa di Aceh Timur pada Rabu (25/4) dinihari sekira pukul 01.30 WIB. Dia meminta Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan aparat penegak hukum segera melakukan sterilisasi serta langkah antisipasi di lokalisasi tersebut.

"Kementerian ESDM harus segera memastikan apakah ada mis-management dalam kebakaran sumur minyak tersebut. Harus ada pembinaan yang lebih efektif terhadap sumur tua yang dikelola rakyat. Mengingat secara lokasi, area tersebut merupakan bagian dari Wilayah Kerja Migas yang dikelola Pertamina EP Aset I bersama dengan Badan Usaha Milik Daerah,"ujar Rofi dalam siaran pers Kamis (26/4).

Rofi juga meminta kepada otoritas resmi untuk segera melakukan penanganan kebakaran sumur dengan cermat dan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang baik. Perlu dilakukan audit investigatif dan penyidikan yang komprehensif.

"Tegakan aturan dan tindak tegas yang telah menyebabkan peristiwa itu terjadi," tegas Rofi.

Legislator asal Jawa Timur ini menjelaskan, jika memang sumur tua tradisional yang dikelola oleh masyarakat secara tradisional maka harus sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen) ESDM No 01 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua. Khususnya pasal 9 terkait Pelaksanaan Memproduksi Minyak Bumi. Pasal 12 - 15 terkait Pembinaa dan Pengawasan. Juga beleid Pasal 16 terkait sanksi.

"Menurut informasi sumur rakyat yang terbakar kedalamannya sampai 250 meter perlu dipertanyakan, biasanya hanya 50-150. Harusnya di atas 150 meter jangan KUD yang pegang mengingat teknologinya tidak sesuai," Jelasnya.

Sebagai informasi, Kebakaran hebat terjadi di sumur pengeboran minyak mentah di Aceh, Rabu (25/4). Sedikitnya 10 orang warga tewas dan 15 orang yang luka berat akibat api yang membakar semburan minyak akibat sumur bor minyak di wilayah Aceh Timur meledak. Hingga pagi ini api belum berhasil dipadamkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×