Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Angkasa Pura I (Persero) menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home sebagai upaya untuk melindungi kesehatan seluruh karyawan dan mencegah penyebaran Virus Corona atau COVID-19.
Kebijakan ini diberlakukan bagi seluruh karyawan di Kantor Pusat Jakarta, 15 kantor cabang bandara untuk pegawai administrasi, dan karyawan 5 anak perusahaan mulai 17 Maret 2020 hingga pemberitahuan lebih lanjut.
Baca Juga: Ini sederet aktivitas Menhub Budi Karya Sumadi sebelum dinyatakan positif corona
"Upaya ini merupakan komitmen kami untuk melindungi dan memprioritaskan kesehatan dan keamanan seluruh Insan AP I dari ancaman penularan COVID-19 serta melaksanakan imbauan dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk menerapkan konsep social distancing," ujar Direktur Utama AP I Faik Fahmi dalam keterangan resmi, Selasa (17/3).
Dalam menjalankan sistem work from home, AP I didukung oleh platform kerja digital melalui Office Collaboration Platform (OCP) yang memiliki peran penting untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas kerja di era digital.
AP I juga telah memiliki SAP yang memiliki peran penting dalam memonitor administrasi, bisnis, dan keuangan perusahaan.
"Selain itu kami juga telah memiliki aplikasi Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE) hingga seluruh Insan AP I dapat bekerja dari rumah pada situasi seperti saat ini," tambah Faik.
Baca Juga: Pebisnis hotel desak pemeritah evaluasi stimulus pariwisata
Mekanisme work from home dilakukan secara bergantian di antara 2 kelompok kerja. Kebijakan work from home secara penuh tanpa bergantian diberikan kepada pegawai berusia lebih dari 50 tahun.
"Secara umum seluruh insan AP I yang bekerja work from home telah diberikan fasilitas yang memungkinkan untuk bekerja secara remote dengan nyaman, efisien dan tidak mengurangi produktivitas seperti bekerja di kantor," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News