kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Antam: Pemerintah beritikad hapus PPN tambang


Jumat, 12 Desember 2014 / 21:28 WIB
Antam: Pemerintah beritikad hapus PPN tambang
ILUSTRASI. Twibbon Milad Muhammadiyah 114 terbaru.


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Direktur PT Antam Tbk Tato Miraza mengungkapkan bahwa, pemerintah mulai mempertimbangkan untuk menghapus pajak pertambahan nilai (PPN) bagi pengusaha yang membangun smelter.

Ia pun menyambut baik itikad baik pemerintah ini. "Dibahas arahnya positif, pemerintah sudah aware bahwa untuk industri hilir harus dibantu, apalagi kan produk bangsa sendiri," kata Tato seusai bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres Jakarta, Jumat (12/12).

Menurut Tato, masalah PPN ini sempat disinggung dalam pertemuannya dengan Jusuf Kalla. Ia juga mengaku belum tahu kapan PPN ini benar-benar dihapuskan. Selanjutnya, menurut Tato, Kementerian Keuangan yang akan mengurus permasalahan ini.

"Itu ada kaitannya dengan pabrik anoda slime kita yang akan beroperasi Desember, tapi ternyata Desember ada keterlambatan pengapalan. Desember baru dipasang, nanti Januari baru jalan," ucap dia.

Selebihnya, Antam menyampaikan kepada Wapres perkembangan ekspansi di Pomala dan kemajuan proyek hilirisasi mereka. Menurut Tato, perkembangan ekspansi Pomala sudah mencapai 80 persen hingga November tahun ini. Diharapkan, September tahun depan proyeknya sudah bisa dimulai.

Sebelumnya, pemerintah didesak untuk mengkaji ulang pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi pengusaha yang membangun smelter. Sebab, biaya PPN menambah biaya yang harus ditanggung pengusaha yang berniat memberi nilai tambah atas produk mineral.

Antam ikut dikenai PPN saat akan memurnikan anoda slime yang dipasok dari PT Smelting Gresik. Bisanya, anode slime dimurnikan di Jepang namun perusahaan tersebut mencoba untuk memurnikannya di smelter milik Antam. (cha Rastika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×