kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Antam tunda pembangunan smelter nikel di Konawe


Rabu, 23 Mei 2012 / 10:00 WIB
Antam tunda pembangunan smelter nikel di Konawe
ILUSTRASI. Pertukaran pemain tengah Barcelona dengan Juventus akan terjadi kembali


Reporter: Petrus Dabu | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) terpaksa menangguhkan rencana membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Ini adalah buntut dari sengketa konsesi lahan pertambangan antara perusahaan tambang plat merah itu dengan Pemerintah Daerah Konawe Utara.

Antam sebenarnya sudah merencanakan masak-masak rencana pembangunan smelter nikel di Konawe Utara. Kebutuhan anggaran pembangunan proyek ini juga sudah dihitung. "Nilainya sekitar US$ 450 juta dengan kapasitas 120.000 ton nikel pig iron per tahun," ujar Alwin Syah Lubis, Direktur Utama Antam, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/5).

Alwin mengungkapkan, semestinya pembangunan smelter tersebut dimulai tahun 2008 dan beroperasi di tahun 2012. Antam menggandeng Jindal Stainless Limited asal India dalam proyek smelter tersebut.

Namun, tahun 2008 terjadi sengketa lahan konsesi pertambangan antara Antam dengan Pemda Konawe Utara. Akibatnya, Jindal mengundurkan diri dari kongsian itu.

Antam memperkirakan, cadangan nikel di wilayah konsesinya di daerah itu bisa memenuhi kebutuhan bahan baku smelter selama 50 tahun. Inilah salah satu alasan Antam berniat membangun smelter di sana.

Kini, akibat sengketa lahan itu, proyek tersebut pun mangkrak. Alwin menyatakan, Antam kemungkinan akan membangun smelter di tempat lain, jika sengketa lahan ini tak terselesaikan dengan baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×