kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Antisipasi Konsumsi Melonjak, Pemerintah Kerek Kuota Pertalite Jadi 32,56 Juta Kl


Minggu, 08 Januari 2023 / 18:53 WIB
Antisipasi Konsumsi Melonjak, Pemerintah Kerek Kuota Pertalite Jadi 32,56 Juta Kl
ILUSTRASI. Konsumsi Pertalite. Warga antre membeli BBM Pertalite di sebuah SPBU, Depok, Jawa Barat, Senin (2/1/2022). Antisipasi konsumsi melonjak, Pemerintah tingkatkan kuota Pertalite 2023 jadi 32,56 juta kl.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menetapkan kuota Pertalite tahun 2023 sebesar 32,56 juta kilo liter (kl).

Selain Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite, BPH Migas juga menetapkan kuota untuk BBM Subsidi lainnya seperti Jenis BBM Tertentu (JBT) minyak tanah sebesar 0,5 juta kl dan solar subsidi sebesar 17 juta kl.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengungkapkan, penetapan kuota Pertalite sebesar 32,56 juta kl ini meningkat ketimbang tahun 2022.

Baca Juga: Pada Tahun Ini, Konsumsi BBM Subsidi Diramal Naik hingga 10%

"Mengalami peningkatan kurang lebih 2,6 juta kl. Ini didasari tren konsumsi bulanan BBM tahun 2022 yang sudah mendekati normal setelah mengalami penurunan saat pandemi," kata Erika dikutip dari siaran pers, Minggu (8/1).

Erika menjelaskan, perhitungan ini masih mengacu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014, dimana belum ditetapkan rincian konsumen pengguna dan titik serah untuk Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan.

Adapun, usulan revisi Perpres 191/2014 dipastikan masih terus berjalan.

Menurutnya, kehadiran beleid yang baru aman mendorong distribusi BBM Subsidi dengan tepat sasaran. 

Baca Juga: Subsidi BBM Semakin Membesar, Pengembangan Mobil Listrik Kian Tersendat

Perbaikan lain dilakukan dengan pengendalian penyaluran BBM dengan pemanfaatan teknologi informasi, melalui pendaftaran konsumen pengguna pada web subsidi tepat, yang juga dapat diakses melalui aplikasi My Pertamina.

Hal ini sesuai ketentuan dalam perpres 191/2014 bahwa pendistribusian JBT dan JBKP dilakukan secara tertutup. Nantinya hanya konsumen yang terdaftar yang dapat dilayani untuk memperoleh JBT dan JBKP.

Sebagai informasi, Badan Usaha Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Kuota Volume Penyalur JBT yaitu PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga dan PT AKR Corporindo Tbk Untuk JBKP, Badan Usaha Penugasan secara Nasional oleh PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×