Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. PT Angkasa Pura II (Persero) menargetkan peletakan batu pertama atau groundbreaking pembangunan landasan pacu (runway) ketiga Bandara Internasional Soekarno-Hatta akan digelar pada April 2017.
Investasi untuk pembangunan runway ini diperkirakan mencapai Rp 2 triliun.Landasan pacu ketiga dengan dimensi 3000 x 60 m2 ini diproyeksikan dapat mulai beroperasi pada pertengahan 2018.
President Director PT Angkasa Pura (AP) II, Muhammad Awaluddin mengatakan, dengan beroperasinya landasan pacu ini maka akan menjadikan Bandara Internasional Soekarno-Hatta semakin kompetitif. Saat ini, Bandara Soetta telah dinobatkan sebagai bandara paling terkoneksi di Asia Pasifik dan nomor tujuh di dunia.
“Runway ketiga dibangun di sisi utara bandara dan saat ini proyek tersebut tengah dalam proses procurement sehingga kami targetkan pada April 2017 dapat dilakukan groundbreaking,” jelas Awaluddin dalam keterangan resmi, Minggu (12/2).
Penambahan runway dilakukan untuk mendukung peningkatan pergerakan pesawat menjadi 114 pergerakan per jam, serta sebagai salah satu langkah antisipasi untuk mengakomodir peningkatan jumlah penumpang yang diperkirakan akan mencapai di atas 100 juta penumpang pada 2025.
Sementara, dua runway di Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang ada saat ini hanya dapat mengakomodir 72 pergerakan per jam, dan dalam proses menuju 86 pergerakan pesawat per jam.
Pembangunan runway ketiga ini membutuhkan luas lahan seluas 216 hektare (ha). Dari kebutuhan lahan tersebut, AP II baru memiliki tanah seluas 42,85 ha atau sekitar 20%. Oleh karena itu, mereka masih harus melakukan pembebasan lahan 173,19 ha lagi yang akan dibiayai dengan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 4 triliun.
Tanah yang dibebaskan mencakup wilayah Kota Tangerang yakni Kelurahan Selapajang Jaya dan Kelurahan Benda, serta wilayah Kabupaten Tangerang yaitu Desa Bojong Renged, Desa Rawa Burung dan Desa Rawa Rengas.
Awaluddin mengatakan, penentuan harga tanah dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik sehingga saat pemilik sudah menyepakati harga maka akan dilanjutkan dengan proses berikutnya sesuai prosedur hingga paling akhir adalah tahap pembayaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News