Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Praktik ilegal RT RW Net terus mengemuka dan meresahkan. Pihak berwenang belum sepenuhnya berhasil menghentikan, bahkan praktik ini semakin meluas.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Zulfadly Syam menyerukan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku praktik ilegal RT RW Net. "Tidak ada lagi pembinaan untuk para pelaku ilegal. Kami mendukung langkah tegas pemerintah untuk mengeksekusi tindakan hukum terhadap pelanggaran semacam ini," ujar Zulfadly, dalam pernyataannya, Kamis (25/4).
Menurutnya. perlu tindakan keras untuk melindungi masyarakat dari layanan yang tidak sesuai standar. Selain itu memastikan bahwa industri telekomunikasi di Indonesia berjalan sesuai dengan aturan. "Pemerintah dan aparat penegak hukum harus bertindak cepat dan tegas untuk menghentikan praktik-praktik ilegal ini. Penindakan adalah satu-satunya cara efektif untuk mencegah penyebaran lebih lanjut," katanya.
Baca Juga: Menkominfo Bakal Berantas RT/RW Net Ilegal, Begini Perkembangan
APJII mengingatkana, semua pelaku bisnis yang ingin bergerak di sektor telekomunikasi harus mematuhi peraturan yang berlaku. "Tidak ada alasan melanggar hukum. Jika Anda ingin menjalankan bisnis di bidang ini, ikuti aturan dan dapatkan izin resmi. Jika tidak, bersiaplah untuk menghadapi konsekuensi hukum," tegas Zulfadly.
APJII menekankan tidak ada toleransi bagi pelaku usaha ilegal. "Kami tidak akan mendukung atau membela pelaku RT RW Net ilegal. Yang boleh dibina adalah internet service provider (ISP) yang legal dan berusaha untuk selalu mematuhi regulasi. Pelaku usaha ilegal harus dihentikan dan dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Dengan pendekatan ini, APJII ingin memastikan, semua penyelenggara jasa internet dan telekomunikasi mengikuti regulasi yang ketat dan beroperasi dengan standar yang sesuai. Ini juga menjadi cara untuk melindungi konsumen dan menjaga integritas industri telekomunikasi di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News