kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.275   35,00   0,22%
  • IDX 7.199   10,61   0,15%
  • KOMPAS100 1.051   2,03   0,19%
  • LQ45 818   1,46   0,18%
  • ISSI 226   0,79   0,35%
  • IDX30 428   0,31   0,07%
  • IDXHIDIV20 508   3,38   0,67%
  • IDX80 118   0,22   0,19%
  • IDXV30 121   1,20   1,00%
  • IDXQ30 140   0,04   0,03%

APLGI tolak pengenaan pajak hiburan bagi lapangan golf


Jumat, 17 Juni 2011 / 19:22 WIB
ILUSTRASI. Suasana Taman Alun-alun Bandung, Jawa Barat, Jumat (21/9). Cuaca besok di Jawa dan Bali sebagian besar cerah berawan, menurut prakiraan BMKG


Reporter: Arie Christy Meliala | Editor: Edy Can

JAKARTA. Asosiasi Pemilik Lapangan Golf Indonesia (APLGI) belakangan ini resah. Mereka kesal dengan adanya penambahan pajak hiburan untuk bisnis lapangan golf.

APLGI berharap pajak hiburan tidak jadi dikenakan karena sangat merugikan pebisnis lapangan golf. Sekretaris Jenderal S. Christine Wiradinata menyesalkan peraturan yang akan tertuang dalam peraturan daerah tersebut. “Seharusnya lapangan golf itu disebut sebagai lahan hijau bukan hiburan. Kami kan olah raga, mana ada unsur hiburannya,” keluh Christine, Jumat (17/6).

Beberapa pegelola yang kesal dengan rencana tambahan pajak hiburan itu sempat mengajak pengurus pajak keliling lapangan golf dan menanyakan di mana unsur hiburan yang ada. Karena menurut mereka golf itu adalah olah raga. Apalagi golf juga sudah masuk dalam ajang Pekan Olahraga Nasional (PON) bahkan golf juga akan ikut Sea Games tahun ini.

Dengan adanya pengenaan pajak ini, APLGI menilai olahraga golf sulit maju. "Kalau peranan lapangan golf dengan adanya taman tidak dianggap oleh pemerintah, lama-lama bisnis ini bisa berhenti karena terdesak terus dan sumbangan yang ada tidak diakui," kata Christine.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×