kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.491.000   3.000   0,20%
  • USD/IDR 15.520   70,00   0,45%
  • IDX 7.649   21,99   0,29%
  • KOMPAS100 1.191   3,68   0,31%
  • LQ45 949   0,60   0,06%
  • ISSI 231   1,38   0,60%
  • IDX30 486   0,61   0,12%
  • IDXHIDIV20 584   0,36   0,06%
  • IDX80 136   0,39   0,29%
  • IDXV30 142   0,69   0,49%
  • IDXQ30 162   0,37   0,23%

APPSI Soroti Implementasi Kebijakan Penetapan HET Minyak Goreng


Jumat, 11 Maret 2022 / 23:37 WIB
APPSI Soroti Implementasi Kebijakan Penetapan HET Minyak Goreng
ILUSTRASI. Minyak goreng


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) sangat menyayangkan implementasi atas kebijakan pemerintah dalam menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng yang dijual kepada masyarakat tidak adil dan merata.

Ketidakadilan berawal dari adanya kebijakan atas minyak goreng yang hanya untuk dijual di ritel modern, sementara di pasar rakyat tidak jelas kebijakannya.

Ketua Umum APPSI Sudaryono mengungkapkan, pihaknya menganggap bahwa pemerintah telah memprioritaskan dan mendahulukan distribusi minyak goreng bersubsidi di ritel modern dan bagi pedagang di pasar rakyat/tradisional jelas tidak adil.

Baca Juga: Inilah Biang Kerok Minyak Goreng Langka Temuan Mendag

Berkaitan dengan hal tersebut APPSI telah mengirim surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia yang juga ditembuskan kepada beberapa instansi terkait.

“Kami menganggap bahwa efek dari implementasi yang buruk ini banyak pelanggan pasar rakyat yang akhirnya belanja di ritel modern, hal ini tentu menguntungkan peritel modern dan merugikan pedagang pasar rakyat,” ujar Sudaryono dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/3).

Menurtnya, kebijakan pemerintah yang mendahulukan dan memprioritaskan ritel modern dalam menjual minyak goreng dan kebutuhan pokok penting lainnya, pedagang pasar beranggapan pemerintah cenderung lebih berpihak kepada ritel modern dibanding dengan pedagang pasar rakyat.

Sudaryono juga menyampaikan bahwa pada saat kebijakan diberlakukan, stok minyak goreng pedagang pasar masih banyak dan tidak laku dijual karena belanja sebelumnya sudah di harga Rp.17.000,- s/d Rp. 19.000,- per liter, dan harga jualnya masih Rp.19.000,- s/d Rp.21.000,- per liter.

“Kami Pedagang pasar rakyat ini selalu menjadi pihak yang dipersalahkan setiap kali ada kenaikan harga komoditi, sementara ketika ada program subsidi dari pemerintah, tidak dilibatkan secara aktif dari sejak awal," kata Sudaryono.

Baca Juga: Awas Penjual Minyak Goreng di Atas Harga Eceran Tertinggi Bisa Kena Hukum

Ketua Umum APPSI ini menambahkan bahwa pelibatan pedagang pasar rakyat/tradisional dalam penjualan minyak goreng dan komoditi penting lainnya, akan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional sesuai dengan program Bapak Presiden.

Dengan adanya komoditi minyak goreng murah yang dijual di pasar-pasar tradisional akan memberikan dampak terhadap meningkatnya peredaran uang di masyarakat tingkat bawah akibat dari peningkatan transaksi perdagangan di pasar rakyat/tradisional yang kita ketahui bersama sebagai pusat perdagangan rakyat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×