Reporter: Prayogi Ikhrawinata | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengkaji skema baru Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk mobil listrik berdasarkan harga kendaraan dinilai tidak akan mengganggu penjualan kendaraan listrik di Indonesia.
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menilai, kebijakan tersebut merupakan langkah yang wajar mengingat populasi mobil listrik di Jakarta sudah cukup besar. Menurutnya, meski nantinya dikenai PKB, kendaraan listrik tetap akan memiliki beban pajak yang lebih rendah dibandingkan kendaraan berbahan bakar minyak (BBM).
“Saya kira hal yang wajar. Apalagi sekitar 60% mobil listrik sudah di Jakarta. Selama ini kan gratis,” ujar Djoko kepada KONTAN, Selasa (28/7).
Ia menjelaskan, pengenaan PKB tidak akan menghilangkan daya tarik mobil listrik karena tarif yang dikenakan tetap lebih rendah dibandingkan kendaraan konvensional.
“Kalau dibandingkan kendaraan nonlistrik, tetap lebih murah,” katanya.
Baca Juga: GAIKINDO Tunggu Aturan Resmi soal Rencana PKB Mobil Listrik Berdasarkan Harga
Djoko juga menilai perubahan skema PKB tidak akan berdampak signifikan terhadap minat masyarakat membeli kendaraan listrik. Menurutnya, permintaan mobil listrik, termasuk di segmen premium, masih akan tetap terjaga meskipun insentif pajak nantinya disesuaikan.
“Saya kira tidak. Penjualannya tetap tinggi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Djoko menilai kebijakan yang tengah dikaji Pemprov DKI Jakarta berpotensi menjadi acuan bagi pemerintah daerah lain apabila implementasinya berjalan dengan baik. Seiring meningkatnya populasi kendaraan listrik di berbagai daerah, ia menilai skema serupa berpeluang diterapkan secara lebih luas.
“Daerah-daerah nanti bisa ikut. Kalau kendaraan listrik sudah banyak, ya mulai dikenakan pajak,” katanya.
Menurut Djoko, pada prinsipnya kendaraan listrik tetap layak dikenai pajak karena memanfaatkan infrastruktur jalan yang sama dengan kendaraan lainnya. Oleh karena itu, insentif bagi kendaraan listrik tetap perlu diberikan secara proporsional tanpa menghilangkan kewajiban pemilik kendaraan untuk berkontribusi terhadap penerimaan daerah.
“Yang penting tetap kena pajak karena menggunakan jalan umum,” tutupnya.
Baca Juga: Hyundai Hadirkan Jejeran Kendaraan Ini di GIIAS 2026
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta tengah mengkaji skema baru PKB mobil listrik berdasarkan harga kendaraan. Dalam rancangan yang sedang dibahas, mobil listrik dengan harga di bawah Rp 150 juta tetap dibebaskan dari PKB.
Sementara itu, mobil listrik dengan harga Rp 150 juta hingga Rp 400 juta akan dikenai sekitar 40% dari tarif PKB normal. Adapun mobil listrik dengan harga di atas Rp 400 juta akan dikenai sekitar 75% dari tarif PKB normal.
Hingga kini, skema tersebut masih berada dalam tahap kajian dan belum diberlakukan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih akan mengevaluasi berbagai aspek sebelum memutuskan implementasi kebijakan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














