kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.755   0,00   0,00%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Aprindo Desak Pemerintah Segera Terbitkan Revisi Aturan Soal Jualan Online


Kamis, 21 September 2023 / 12:11 WIB
Aprindo Desak Pemerintah Segera Terbitkan Revisi Aturan Soal Jualan Online
ILUSTRASI. Aturan jualan online yang baru tersebut bisa menciptakan permainan bisnis yang setara, baik untuk bisnis di online maupun di offline


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan, adanya aturan jualan online yang baru tersebut bisa menciptakan permainan bisnis yang setara, baik untuk bisnis di online maupun di offline.

"Kita setuju revisi Permendag harus cepat karena Permendag dulu belum ada istilah social commerce, sekarang sudah ada social commerce dan seharusnya perdagangan elektronik itu harus ada playing field," ujar Roy kepada media saat ditemui di Kebayoran Lama Jakarta, Rabu (20/9/2023).

Baca Juga: Social Commerce, Andalan UMKM Genjot Bisnis dan Jadi Mata Pencaharian Baru Masyarakat

Roy membeberkan tiga poin yang menjadi perhatian pengusaha ritel dalam aturan jualan online yang terbaru itu.

Pertama, dalam aturan itu pelarangan penjualan produk impor di bawah 100 dollar atau Rp 1,5 juta harus ada. Sebab, menurut dia, jika hal itu tidak dilarang, masyarakat dari menengah ke bawah akan ramai-ramai belanja produk impor murah di bawah 100 dollar AS. Sementara masyarakat menegah ke atas pasti akan belanja di atas 100 dollar AS.

Kedua, peritel meminta agar dalam Permendag itu diatur atau dilarang adanya predatory pricing. Saat ini banyak ditemukan produk-produk murah karena disubsidi oleh TikTok sendiri. Hal ini pun membuat UMKM kalah saing dari sisi harga.

"Yang terjadi sekarang dilematisnya adalah itu disubsidi TikTok barangnya. Jadi affiliate dari luar disubsidi sehingga murah. Minyak wangi Rp 1.000, jam tangan Rp 5.000, karena disubsidi platformnya. Ada subsisi dari platformnya," kata Roy.

Kemudian, poin terakhir adalah dalam Permendag itu harus ada soal perlindungan konsumen. Roy menjelaskan apabila di pasar offline produk yang dijual adalah barang palsu, masyarakat atau konsumen bisa meminta ganti rugi. Sementara di pasar online apabila ada barang palsu, konsumen sulit untuk meminta pertanggungjawabannya.

"Makanya ini kita minta diatur. Jadi kita mendesak dan berharap biar bisa direalisasikan aturan ini," kata Roy.

Baca Juga: Menteri Teten Tekankan Pentingnya Keberpihakan Regulasi Transformasi Digital

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Teten Masduki mengungkapkan, revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebentar lagi akan disahkan.

Hal itu lantaran aturan main penjualan online itu sudah masuk ke Istana untuk segera dibahas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Sudah di istana, sebentar lagi (diundangkan)," ujar Menkop Teten kepada media di Pasar Tanah Abang, Senin (19/9/2023).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengusaha Ritel Desak Pemerintah Segera Terbitkan Revisi Aturan soal Jualan "Online""

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×