kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.603.000   -20.000   -0,76%
  • USD/IDR 18.032   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.236   49,76   0,80%
  • KOMPAS100 817   5,56   0,69%
  • LQ45 621   2,39   0,39%
  • ISSI 215   1,38   0,65%
  • IDX30 350   1,18   0,34%
  • IDXHIDIV20 430   0,35   0,08%
  • IDX80 93   0,50   0,54%
  • IDXV30 118   0,33   0,28%
  • IDXQ30 112   0,18   0,16%

Akumindo Soroti Sosialisasi dan Pengawasan PPh 22 E-Commerce yang Berlaku 1 Agustus


Minggu, 02 Agustus 2026 / 07:00 WIB
Akumindo Soroti Sosialisasi dan Pengawasan PPh 22 E-Commerce yang Berlaku 1 Agustus
ILUSTRASI. Keberhasilan penerapan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi e-commerce tidak hanya bergantung pada sistem yang disiapkan pemerintah (KONTAN/Muradi)


Penulis: Chelsea Anastasia | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) mengatakan keberhasilan penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi e-commerce tidak hanya bergantung pada sistem yang disiapkan pemerintah, tetapi juga pada efektivitas sosialisasi kepada pelaku usaha dan pengawasan terhadap marketplace sebagai pihak yang ditunjuk memungut pajak.

Kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace resmi mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Menurut Akumindo, mekanisme ini pada dasarnya merupakan penyederhanaan administrasi perpajakan yang bertujuan mempermudah pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Sekretaris Jenderal Akumindo Edy Misero mengatakan, penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak merupakan bagian dari mekanisme administrasi perpajakan yang dirancang untuk mempermudah proses pemungutan pajak dari para penjual (seller).

"Marketplace hanya ditunjuk negara untuk memungut pajak dari seller. Jadi tidak perlu gaduh, yang penting pelaku usaha memahami mekanismenya," ujar Edy kepada Kontan, Jumat (31/7/2026).

Baca Juga: Intikeramik Alamasri (IKAI) Genjot Ekspansi dan Perkuat Tata Kelola

Menurut Edy, aspek yang perlu mendapat perhatian utama adalah memastikan para seller memahami ketentuan perpajakan yang berlaku, terutama mengenai batas omzet yang menjadi dasar pengenaan pajak.

Ia menjelaskan, pelaku usaha dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun tidak dikenakan pajak. Sementara itu, pelaku usaha yang memiliki omzet di atas Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar dikenakan PPh final sebesar 0,5%.

Karena itu, Edy menilai marketplace perlu memberikan informasi yang jelas kepada para penjual apabila melakukan pemotongan pajak.

"Marketplace boleh memotong terlebih dahulu, tetapi seller harus diberikan informasi. Kalau omzetnya ternyata di bawah Rp 500 juta, perlu ada mekanisme pengembalian karena mereka tidak dikenakan pajak," jelasnya.

Selain sosialisasi kepada seller, Edy juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap marketplace yang menjalankan fungsi sebagai wajib pungut.

Menurutnya, marketplace tidak hanya bertugas memungut pajak, tetapi juga berkewajiban mencatat dan melaporkan seluruh pajak yang telah dipotong dari para pedagang kepada otoritas pajak.

Baca Juga: Isuzu Perluas Fungsi Kendaraan Niaga, Bidik Peluang Bisnis di Luar Logistik

"Sebagai wajib pungut, mereka memiliki kewenangan untuk memungut tetapi harus bertanggung jawab atas hasil pungutan yang nilainya relatif besar," jelas Edy.

Di sisi lain, Akumindo memandang kebijakan ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kepatuhan pajak di kalangan pelaku UMKM digital, seiring semakin berkembangnya aktivitas perdagangan melalui platform e-commerce.

"Setiap pengusaha punya kewajiban memberikan kontribusi pendapatannya, sebagian pendapatan, kepada negara," imbuh Edy.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan bahwa penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan. Di antaranya meliputi kesiapan sistem teknologi informasi, besarnya skala transaksi, kapasitas administrasi, serta penggunaan mekanisme escrow account atau rekening penampungan dana transaksi. Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan sekaligus memperkuat kepatuhan pajak di sektor perdagangan digital.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×