kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aprisindo Sebut Beleid Teknis Pengaturan Impor Tidak Menyelesaikan Masalah Pengusaha


Selasa, 23 April 2024 / 11:23 WIB
Aprisindo Sebut Beleid Teknis Pengaturan Impor Tidak Menyelesaikan Masalah Pengusaha
ILUSTRASI. Kehadiran aturan justru makin memperkuat pemberian izin cenderung berbasis pada diskresi pada kebijakan di Kemenperin.


Reporter: Dimas Andi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) menilai, regulasi tata cara penerbitan pertimbangan teknis (Pertek) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) belum menjawab masalah kebutuhan impor pelaku usaha. 

Sebagai informasi, Kemenperin belum lama ini menuntaskan beberapa regulasi pendukung Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2023 jo Permendag No. 3/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 5/2024 tentang Tata Cata Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil, Produk Tekstil, Tas, dan Alas Kaki.

Direktur Eksekutif Aprisindo Firman Bakri menganggap kehadiran aturan tersebut justru makin memperkuat pemberian izin cenderung berbasis pada diskresi pada kebijakan di Kemenperin. Ditambah lagi, formula pemberian kuota impor belum jelas sampai saat ini.

"Akibatnya, pelaku usaha yang jujur akan semakin sulit mendapatkan kepastian hukum terkait izin impornya," kata dia, Senin (22/4).

Baca Juga: Regulasi Teknis Pembatasan Impor Dikritik Para Pengusaha

Aprisindo juga mengkritik keputusan pemerintah yang mengevaluasi Permendag pengaturan impor. Sebab, poin-poin yang dievaluasi terkesan hanya yang sempat viral saja. Di sisi lain, masalah substanstif dari berbagai sektor di dalam Permendag tersebut malah diabaikan.

Bahkan, saat ini Permendag No. 36/2023 dan aturan perubahannya Permendang No. 3/2024 telah berdampak pada terganggunya aktivitas ekspor. Sebagai contoh, impor barang sampel atau contoh untuk keperluan produksi alas kaki nasional justru dipersulit oleh regulasi tersebut.

Permendag tersebut mengabaikan Peraturan Pemerintah (PP) No. 29/2021 Pasal 17 ayat (1, 2, dan 3) tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan yang mengatur kewenangan Menteri untuk dapat memberi kemudahan kepada importir yang memiliki reputasi baik.

"Sebab, hal yang menjadi permasalahan utama selama ini adalah tingginya angka impor Iegal. Bukan pelaku impor yang taat aturan," pungkas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×