kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Armidian Karyatama (ARMY) Bidik Pendapatan Rp 101,52 Miliar di Tahun 2022


Senin, 28 Maret 2022 / 20:47 WIB
Armidian Karyatama (ARMY) Bidik Pendapatan Rp 101,52 Miliar di Tahun 2022
ILUSTRASI. Paparan publik perusahaan properti PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY)


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten properti PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY) bidik pendapatan sebesar Rp 101,52 miliar di sepanjang 2022.

Tak hanya itu, ARMY juga menargetkan pendapatan bisa mencapai Rp 100,57 miliar di tahun 2023 dan Rp 98,3 miliar di tahun 2024 mendatang.

Direktur Operasional ARMY, Ikman Maulana mengatakan saat ini perseroan tengah fokus untuk membuka suspensi saham perseroan yang di alami pada akhir tahun 2019.

“Strategi kami saat ini sedang fokus untuk membuka suspensi saham perseroan dengan menyelesaikan utang PKPU secepatnya,” ujar dia kepada Kontan.co.id di Jakarta, Senin (28/3).

Adapun, perseroan saat ini telah melakukan penghentian jabatan terhadap Bambang Irianto sebagai Direktur Utama dan Bapak Yudi Darmawan sebagai Corporate Secretary.

Adapun untuk mengisi kekosongan Kursi Direktur Utama dan Corporate Secretary, Dewan Komisaris telah menunjuk Tim Caretaker yang bertugas sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)  yaitu Firdaus sebagai Direktur Utama dan Hartono Santoso sebagai Direktur atau Corporate Secretary.

Baca Juga: Lunasi utang, Armidian Karyatama (ARMY) bakal private placement

Di samping itu, perseroan juga berupaya untuk menyelesaikan hutang PKPU sesuai dengan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat. Sehingga Ikman mengatakan, ARMY berencana akan menggarap sejumlah proyek-proyek barunya di sepanjang 2022.

“Untuk proyek-proyek baru tentunya akan kita lakukan di tahun ini untuk memenuhi hutang kepada kreditur serta juga menambah lahan-lahan. Tapi untuk detailnya masih kita diskusikan,” jelasnya.

Sebagai informasi, hingga saat ini progres penyelesaian Hutang PKPU sesuai dengan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat adalah perseroan harus menyelesaikan hutang atau pinjaman Bank secara mencicil selama 8 tahun.

 

Selain itu; perseroan juga harus menyelesaikan utang kepada sebagian besar pemegang MTN, dengan cara tunai, PPJB atas rumah di Citra Maja Raya, Debt to Equity Swap (Konversi utang dengan Saham), menyelesaikan utang kepada sisa Pemegang MTN dengan cara tunai, PPJB atas rumah di Citra Maja Raya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×