kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45933,54   5,18   0.56%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Arutmin kantongi IUPK dan perpanjangan operasi 10 tahun, begini kata bos BUMI


Rabu, 04 November 2020 / 19:21 WIB
Arutmin kantongi IUPK dan perpanjangan operasi 10 tahun, begini kata bos BUMI
ILUSTRASI. PT Arutmin Indonesia telah mendapatkan perpanjangan operasi dari pemerintah pada 2 November 2020.


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Arutmin Indonesia telah mendapatkan perpanjangan operasi dari pemerintah pada 2 November 2020. Kepastian itu diberikan melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia No. 221K/33/MEM/2020 tentang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian Perpanjangan PT Arutmin Indonesia.

Dengan begitu, anak usaha dari PT Bumi Resources Tbk (BUMI) itu telah memperoleh perpanjangan pertama Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dalam bentuk IUPK.

Presiden Direktur BUMI Saptari Hoedaja menjelaskan bahwa IUPK ini diberikan untuk jangka waktu selama 10 (sepuluh) tahun sampai dengan tanggal 1 November 2030, yang dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Saptari mengatakan, pihaknya menyambut baik kepastian status IUPK tersebut dan berpeluang untuk memperkuat kontribusi bagi perekonomian nasional. Dia mengklaim, Arutmin akan tetap berkontribusi dengan melakukan program-program pembangunan berkelanjutan bagi masyarakat di sekitar wilayah tambang.

Baca Juga: Arutmin dapat IUPK, Adaro (ADRO) segera ajukan perpanjangan operasi di tahun depan

Saptari pun menyebut, pihaknya berkomitmen untuk patuh pada peraturan dan hukum yang berlaku dengan praktik tata kelola pertambangan yang baik. "Kami berterima kasih kepada pemerintah atas jawaban dari harapan kami selama ini, dan kami akan tetap berkontribusi bagi masyarakat di sekitar wilayah pertambangan," ungkap Sartari dalam siaran pers, Rabu (4/11).

Lebih lanjut, disebutkan bahwa pemberian IUPK ini dilakukan melalui proses mekanisme permohonan perpanjangan oleh Arutmin kepada pemerintah dengan memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan dalam Undang-Undang No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Termasuk sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara serta peraturan pelaksanaan lainnya.

Kata dia, pemerintah telah melakukan evaluasi dari aspek administratif, teknis, lingkungan dan finansial termasuk kinerja pengusahaan pertambangan yang baik dari Arutmin. Juga mempertimbangkan keberlanjutan operasi, optimalisasi potensi cadangan batubara dalam rangka konservasi batubara dari IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi maupun kepentingan nasional. "Pemberian izin ini akan berdampak baik bagi keberlangsungan operasional perusahaan dan juga bagi penerimaan negara," pungkas Saptari.

Baca Juga: Menilik legalitas pemberian IUPK untuk Arutmin, begini kata pengamat hukum tambang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×