kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Arutmin dapat IUPK, Adaro (ADRO) segera ajukan perpanjangan operasi di tahun depan


Selasa, 03 November 2020 / 18:17 WIB
Arutmin dapat IUPK, Adaro (ADRO) segera ajukan perpanjangan operasi di tahun depan
ILUSTRASI. Tambang Adaro Indonesia


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberikan perpanjangan operasi bagi PT Arutmin Indonesia. Dengan begitu, anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI) itu kini menggenggam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan Perjanjian karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Para pemegang PKP2B generasi pertama yang lain pun tampaknya akan segera menyusul Arutmin untuk mendapatkan perpanjangan izin. PT Adaro Indonesia, misalnya, mengaku sedang mempersiapkan seluruh persyaratan untuk mengajukan perpanjangan operasi dan perubahan status menjadi IUPK.

"Saat ini kami sedang mempersiapkan seluruh persyaratan-persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku" ungkap Head of Corporate Communication PT Adaro Energy Tbk (ADRO) Febriati Nadira, saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (3/11).

Baca Juga: Pasar batubara belum stabil, ADRO fokus perkuat keunggulan operasional bisnis inti

Paling lambat, Adaro akan mengajukan perpanjangan operasi pada tahun depan atau 1 tahun sebelum kontrak PKP2B-nya berakhir. Adapun, PKP2B PT Adaro Indonesia akan berakhir pada 1 Oktober 2022 mendatang.

"Untuk Adaro Indonesia sendiri, kami berencana untuk mengajukan perpanjangan PKP2B paling lambat sebelum 1 tahun sebelum berakhirnya PKP2B kami," sambung Nadira.

Sebelumnya, Presiden Direktur ADRO Garibaldi Thohir mengatakan, pihaknya masih menunggu aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (UU Minerba). Seperti diketahui, saat ini ada tiga Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang disusun sebagai aturan pelaksanaan UU Minerba. 

"Kami masih ada waktu sampai 2022, dan memang kami masih menunggu PP, setelah PP nanti ada Permen (Peraturan Menteri)-nya," kata Boy dalam media gathering yang digelar secara daring, beberapa waktu lalu. 

Yang pasti, Boy melihat bahwa UU Minerba baru itu memberikan kepastian hukum bagi para pemegang PKP2B yang akan habis kontrak, maupun bagi usaha tambang secara keseluruhan. Kata dia, Adaro bakal mengikuti ketentuan yang disyaratkan untuk bisa mendapatkan perpanjangan izin dan menjadi IUPK.

"Dengan UU Minerba yang baru itu menjawab, bahwa kepastian hukum di Indonesia dihargai oleh pemerintah dan DPR," sambung Boy.

Baca Juga: Pemerintah beri perpanjangan operasi dan IUPK untuk Arutmin, ini kata APBI dan IMA

Asal tahu saja, PT Adaro Indonesia merupakan perusahaan pertambangan terbesar dalam Adaro Group. Salah satu pemegang PKP2B generasi pertama itu menjalankan operasi pertambangan batubara di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, dengan luas konsesi mencapai 31.380 hektare (ha).

Berdasarkan UU Minerba, permohonan kelanjutan operasi kontrak/perjanjian bisa diajukan kepada Menteri ESDM paling cepat 5 tahun dan paling lambat satu tahun sebelum KK dan PKP2B berakhir.

Hingga akhir Agustus 2020, baru ada 3 PKP2B yang mengajukan perpanjangan izin. Yakni  PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal dan PT Multi Harapan Utama. Adapun, kontrak PKP2B Arutmin berakhir pada 1 November 2020 lalu, kemudian mendapatkan perpanjangan operasi dan status IUPK pada 2 November 2020.

Selanjutnya: Sah! Presiden Jokowi perpanjang izin usaha tambang batubara Bakrie 20 tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×