kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

AS memperketat impor ikan


Rabu, 10 Agustus 2016 / 11:37 WIB
AS memperketat impor ikan


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Para eksportir ikan yang rajin mengekspor ke Amerika Serikat (AS) patut waspada dalam sebulan ke depan. Pasalnya, negeri Paman Sam ini akan memberlakukan skema Seafood Import Monitoring Program (SIMP).

Intinya, SIMP ini akan mengatur tiga hal pokok. Pertama, pengklasifikasian 17 spesies produk perikanan yang pernah tercatat sebagai hasil illegal fisihing atau pencurian ikan. Kedua, penerapan kewajiban transparansi dan sertifikasi tangkap bagi produk perikanan hasil tangkap maupun budidaya.

Ketiga, penyediaan informasi rantai pasok mulai dari kapal, lokasi tangkap/budidaya, alat tangkap, proses pengangkutan, pengolahan, sampai dengan proses ekspor.

Rancangan peraturan melalui skema SIMP rencananya akan diberlakukan pada Agustus atau September 2016. "Makanya, kami minta semua pelaku usaha bidang perikanan memperhatikan aturan ini dengan cermat," kata Dody Edward, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag), Selasa (9/8).

Menurut Dody, peraturan ini harus dilihat secara cermat karena AS merupakan negara tujuan utama ekspor perikanan nasional. Selain itu, mayoritas atau 84% jenis produk ekspor ikan dan produk ikan Indonesia masuk dalam kategori ikan yang pernah tercatat sebagai produk illegal fishing sehingga wajib memenuhi unsur transparansi dan sertifikasi yang dipersyaratkan.

Nantinya, seluruh data rantai pasok ikan milik eksportir akan bisa diakses oleh pemerintah AS, dengan dalih untuk pengawasan.

Dody mengaku, saat ini pemerintah masih terus memantau pembahasan beleid anyar di AS tersebut. Selain itu, Kemdag juga berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, serta asosiasi perikanan untuk membahas langkah antisipasi  menghadapi pemberlakuan SIMP ini.

Dody bilang, salah satu upaya adalah dengan melobi pemerintah AS lewat Indonesia-US MoU on Maritime Cooperation dan pelaksanaan FAO Port State Measures Agreement belum lama ini. Dari sisi internal, Kemdag juga telah menyosialisasikan potensi pemberlakuan aturan ini kepada pengusaha perikanan.

Ancam eksportir kecil

Thomas Darmawan, Ketua Bidang Perikanan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai, pemberlakuan SIMP jelas akan mengancam ekspor Indonesia ke AS. "Ekspor perikanan ke AS memang tengah menurun dan tren ini akan berlanjut," ujarnya.

Sejauh ini, baru eksportir ikan nasional dari perusahaan besar yang mengantongi sertifikasi. Sedangkan, eksportir skala menengah dan kecil yang telah eksis di AS diperkirakan bakal rontok karena tak memenuhi syarat.   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×