kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Asing dibatasi di bisnis e-commerce


Senin, 23 November 2015 / 11:02 WIB


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemodal asing tidak bisa leluasa lagi bermain di bisnis online atau e-commerce. Pemerintah akan membatasi kepemilikan pemodal asing di e-commerce. Niat tersebut akan dituangkan dalam revisi peraturan Daftar Negatif Investasi (DNI) yang akan segera digodok.

Srie Agustina, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag) menyatakan, pengaturan investasi asing ini juga berlaku pada bisnis tempat jual beli barang dan jasa via online (marketplace).

Dia menambahkan, pembatasan asing di e-commerce ini bertujuan memperkuat bisnis online lokal. "Tahap awal, asing hanya boleh memiliki saham minoritas di e-commerce dan marketplace," kata Srie kepada KONTAN, akhir pekan lalu.

Sebagai gambaran, potret e-commerce di Indonesia memang menggiurkan. Merujuk data Insideretail, penjualan bisnis online di Indonesia tahun ini diprediksikan US$ 3,56 miliar atau sekitar Rp 49 triliun (kurs US$ 1=Rp 13.500), naik 37% dari tahun 2014 yang mencapai US$ 2,6 miliar.

Tahun depan, omzet bisnis ini diprediksikan naik 26% lagi menjadi US$ 4,49 miliar. Nah, sejumlah skema porsi pembatasan asing ini mulai disusun. Misalnya, asing akan di batasi maksimal memiliki 30%-40% saham e-commerce di Indonesia dan selebihnya dikuasai pemodal lokal.

Namun untuk sementara ini, aturan ini tak berlaku surut. Alhasil, asing yang telanjur memiliki lebih dari batas maksimal itu, tak wajib melepaskan sebagian kepemilikannya ke pengusaha lokal.

Pemerintah berharap, dengan komposisi ini pebisnis online domestik bisa memanfaatkannya untuk bekerjasama dengan pemain global dan mengembangkan jaringannya ke pasar dunia. Di sisi lain, pembatasan ini menahan dominasi asing di e-commerce.

Bambang Heru Tjahjono, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, menambahkan, investor asing juga hanya boleh masuk pada perusahaan e-commerce atau marketplace yang mapan.

Jadi, pebisnis asing haram masuk ke pebisnis online pemula atau baru tahap perintis (start up). Sebab, selama ini investor asing lebih suka mencaplok perusahaan perintis dengan harga murah. Syarat lain, investor asing wajib berbentuk badan hukum Indonesia atau mendirikan perseroan terbatas (PT). Syarat ini berkaitan dengan perlindungan konsumen.

Lany Rahayu, Marketing Communications Manager PT Global Digital Niaga, pengelola Blibli.com menilai positif rencana ini. Sedangkan Gaery Undarsa, Managing Director PT Global Tiket Network, pengelola tiket.com berharap jangan sampai aturan menguntungkan investor global. Sebab, bisnis ini memberi kontribusi signifikan bagi pertumbuhan ekonomi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×