kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.598.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.761   68,00   0,38%
  • IDX 6.462   25,58   0,40%
  • KOMPAS100 852   2,28   0,27%
  • LQ45 648   1,42   0,22%
  • ISSI 224   1,27   0,57%
  • IDX30 360   1,29   0,36%
  • IDXHIDIV20 450   2,37   0,53%
  • IDX80 97   0,26   0,27%
  • IDXV30 124   0,43   0,35%
  • IDXQ30 116   0,50   0,43%

Asosiasi gula rafinasi pastikan tidak ada gula rembesan dari anggotanya


Rabu, 30 Januari 2019 / 21:09 WIB


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan aturan yang melarang gula kristal rafinasi (GKR) dijual secara eceran di pasar. Pihak pengolah gula rafinasi menyatakan pada dasarnya distribusi gula dari asosiasinya selalu disalurkan pada industri pengguna.

Ketua Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) Rachmat Hariotomo menyampaikan, sedari awal GKR memang diperuntukkan kebutuhan industri makanan dan minuman.

Ia menyatakan dari pihaknya tidak ada yang menjual secara eceran maupun online tetapi langsung disalurkan kepada industri pengguna yaitu industri makanan dan minuman. "Sepengetahuan kami anggota AGRI tidak ada yang menjual secara eceran dan online," jelasnya kepada Kontan.co.id, Rabu (30/1).

Asal tahu baru-baru ini terbit Peraturan Menteri Perdagangan nomor 1 tahun 2019 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi yang baru diundangkan pada 21 Januari 2019 lalu.

Dalam aturan tersebut dirinci pada Pasal 5 bahwa produsen GKR dilarang menjual gula tersebut kepada distributor, pedagang pengecer, dan/atau konsumen.

Ditegaskan dalam aturan tersebut bahwa GKR hanya dapat diperdagangkan oleh produsen gula kristal rafinasi kepada Industri pengguna sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam proses produksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×