Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
“Beberapa waktu lalu pelaku usaha sempat mengontak dan menanyakan bagaimana dukungan pemerintah. Saya hanya bisa menjawab bahwa (bentuk dukungan) pemerintah masih belum jelas,” tegas Johan.
Dalam laporan GSTHR 2020: Tobacco Harm Reduction: A Burning Issues for Asia disebutkan bahwa produk tembakau alternatif merupakan solusi untuk menurunkan prevalensi merokok.
Oleh karena itu, produk tembakau alternatif harus digunakan oleh pemerintah-pemerintah di negara-negara berpendapatan menengah ke bawah dengan jumlah perokoknya yang tinggi untuk menurunkan prevalensi merokoknya.
Saat ini, Johan berpendapat bahwa Pemerintah Indonesia belum memaksimalkan produk tembakau alternatif. Ia melanjutkan, ada kemungkinan, pemerintah masih menunggu kajian ilmiah.
“Jadi, pemerintah tidak mungkin mengeluarkan kebijakan tanpa ada kajian tersebut. Sampai sekarang belum ada kajian yang dibuat oleh pemerintah. Padahal lembaga pemerintah, akademisi, dan perguruan tinggi di luar negeri sudah banyak yang membuat kajian ilmiah produk tembakau alternatif. Hasilnya produk ini jauh lebih rendah risiko daripada rokok,” katanya.
Baca Juga: Jangan keliru, 2 produk HPTL ini berbeda!
Johan menambahkan kajian ilmiah harus menjadi perhatian pemerintah jika ingin memanfaatkan potensi yang dimiliki oleh produk tembakau alternatif.
“Kalau ada hasil kajian ilmiah, ini artinya sudah ada kepastian. Hasil kajian ilmiah itu harus disosialisasikan ke masyarakat. Kami dari asosiasi juga siap membantu untuk memberikan informasi yang akurat kepada perokok dewasa dan pengguna produk tembakau alternatif,” tegasnya.
Selain itu, Johan berharap pemerintah dapat mengambil langkah yang tepat dan cepat dalam mengatasi masalah rokok di Indonesia. “Masalah rokok di Indonesia harus segera diatasi, salah satunya melalui pemanfaatan produk tembakau alternatif. Pemerintah harus terbuka dengan hal ini,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News