kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.540.000   -10.000   -0,39%
  • USD/IDR 18.097   17,00   0,09%
  • IDX 5.439   51,35   0,95%
  • KOMPAS100 703   6,01   0,86%
  • LQ45 547   2,49   0,46%
  • ISSI 186   3,05   1,66%
  • IDX30 306   1,13   0,37%
  • IDXHIDIV20 403   3,67   0,92%
  • IDX80 81   0,56   0,70%
  • IDXV30 112   1,52   1,37%
  • IDXQ30 102   0,58   0,58%

Asosiasi minta aturan Outsourcing diundur 2 tahun


Rabu, 16 Oktober 2013 / 23:15 WIB
ILUSTRASI. Kompleks gedung kantor pusat Kementerian Keuangan di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.


Reporter: Emma Ratna Fury | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Asosiasi dan para pelaku industri menyatakan belum siap untuk mengaplikasikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenakertrans) Nomor 19 Tahun 2012 tentang pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa pekerjaan alih daya atau outsourcing.

Hal itu diungkapkan Wisnu Wibowo, Ketua Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (Abadi). Menurutnya alasan ketidak siapan tersebut dikarenakan kurangnya sosialisasi pelaksanaan peraturan No. 19 tahun 2012.

Adapun petunjuk pelaksanaan (Juklak) yang berupa Surat Edaran Nomor 4 tahun 2013 baru keluar pada September 2013 dan mulai berlaku awal November 2013. Artinya pelaku usaha hanya diberikan waktu 2,5 bulan untuk menerapkan peraturan tersebut.

"Jadi dalam pelaksanaan operasionalnya, banyak sekali pihak-pihak yang belum siap," Kata Wisnu di Harris Hotel Tebet, Jakarta, Rabu (16/10).

Untuk itu, asosiasi menginginkan penerapan peraturan ini ditunda satu hingga dua tahun. Dengan pertimbangan kondisi perusahaan penyedia tenaga kerja (outsourcing) yang belum siap menerapkan aturan tersebut.

Menurutnya, jika peraturan tersebut tetap dilaksanakan, maka akan berdampak pada pemutusan kontrak atau gagal kontrak dengan perusahaan pihak ketiga yang membutuhkan tenaga kerja outsourcing. Ia memperkirakan nantinya akan ada 30-35% penurunan jumlah tenaga kerja pada perusahaan penyedia yang menjadi anggota asosiasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×