Reporter: Emma Ratna Fury | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Asosiasi dan para pelaku industri menyatakan belum siap untuk mengaplikasikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenakertrans) Nomor 19 Tahun 2012 tentang pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa pekerjaan alih daya atau outsourcing.
Hal itu diungkapkan Wisnu Wibowo, Ketua Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (Abadi). Menurutnya alasan ketidak siapan tersebut dikarenakan kurangnya sosialisasi pelaksanaan peraturan No. 19 tahun 2012.
Adapun petunjuk pelaksanaan (Juklak) yang berupa Surat Edaran Nomor 4 tahun 2013 baru keluar pada September 2013 dan mulai berlaku awal November 2013. Artinya pelaku usaha hanya diberikan waktu 2,5 bulan untuk menerapkan peraturan tersebut.
"Jadi dalam pelaksanaan operasionalnya, banyak sekali pihak-pihak yang belum siap," Kata Wisnu di Harris Hotel Tebet, Jakarta, Rabu (16/10).
Untuk itu, asosiasi menginginkan penerapan peraturan ini ditunda satu hingga dua tahun. Dengan pertimbangan kondisi perusahaan penyedia tenaga kerja (outsourcing) yang belum siap menerapkan aturan tersebut.
Menurutnya, jika peraturan tersebut tetap dilaksanakan, maka akan berdampak pada pemutusan kontrak atau gagal kontrak dengan perusahaan pihak ketiga yang membutuhkan tenaga kerja outsourcing. Ia memperkirakan nantinya akan ada 30-35% penurunan jumlah tenaga kerja pada perusahaan penyedia yang menjadi anggota asosiasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News