kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.521   21,00   0,12%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Asosiasi Ojol FSpeed Nilai Perpres Ojol Perlu Diiringi Implementasi yang Konsisten


Senin, 04 Mei 2026 / 14:28 WIB
Asosiasi Ojol FSpeed Nilai Perpres Ojol Perlu Diiringi Implementasi yang Konsisten
ILUSTRASI. Saham GoTo-Mitra Gojek melayani pelanggannya (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Chelsea Anastasia | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Federasi Serikat Pengemudi Daring Indonesia (FSpeed) menyambut baik Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang memangkas potongan aplikator menjadi 8% bagi mitra pengemudi. Namun, implementasi peraturan ini dinilai perlu dikawal secara ketat.

Budiman Sudardi, Presiden FSpeed mengatakan pihaknya mendukung penuh kebijakan ini karena sejalan dengan aspirasi utama pengemudi selama ini, yakni menurunkan potongan aplikasi yang dinilai terlalu tinggi.

“Bahkan tadinya kami pikir Pak Presiden menurunkan menjadi 10%, ternyata memberi kejutan hingga 8%. Kebijakan ini merupakan langkah progresif untuk menghadirkan keadilan ekonomi dalam ekosistem transportasi online,” ujarnya kepada Kontan, Senin (4/5/2026).

Baca Juga: Wajib Halal Tekstil 2026, Pemerintah Tutup Celah Pengawasan Impor

Dari sisi kesiapan, Budiman melihat bahwa pengemudi tentu bersedia menerima kebijakan ini. Sebab, para mitra pengemudi dapat mencapai peningkatan pendapatan bersih yang bisa berdampak pada daya tahan finansial. Tentunya, kata Budiman, kebijakan ini juga makin mendorong motivasi kerja dan kualitas layanan pengemudi.

Namun demikian, ia menyorot implementasi dari peraturan ini harus dikawal agar benar-benar dijalankan oleh seluruh aplikator secara konsisten. Pasalnya, Budiman menilai di balik manfaat dari peraturan ini, terdapat tantangan berupa potensi penyesuaian skema biaya lain oleh aplikator, seperti biaya layanan atau insentif yang diturunkan.

“Dengan adanya peraturan ini, jangan sampai ada celah pengalihan biaya dalam bentuk lainnya,” ujar Budiman.

Jika aplikator melakukan penyesuaian lain untuk menutup margin, Budiman bilang dampak kebijakan ini bisa-bisa menjadi terbatas. “Maka, harus ada transparansi dan pengawasan pada implementasinya,” imbuhnya.

Dus, FSpeed menegaskan pemerintah perlu menetapkan regulasi turunan yang jelas dan mengikat, alih-alih sekadar imbauan. Menurut Budiman, seiring peraturan ini, harus ada mekanisme pengawasan dan sanksi tegas bagi aplikator yang tak patuh. Ia menegaskan, pemerintah perlu memastikan tidak ada pengalihan potongan ke skema lain yang merugikan pengemudi.

FSpeed juga berharap pemerintah dapat melibatkan partisipasi perwakilan mitra pengemudi dalam proses evaluasi kebijakan. Serta, mendorong keterbukaan data antara aplikator, pemerintah, dan perwakilan pengemudi.

Secara keseluruhan, FSpeed memandang kebijakan ini merupakan momentum penting untuk memperbaiki dan mengakui hak pengemudi ojol sebagai pekerja platform digital. 

“Kami tentunya siap mengawal implementasinya agar benar-benar memberikan manfaat nyata bagi jutaan pengemudi ojol di Indonesia,” tegas Budiman.

Sebelumnya, sejumlah aplikator ojol seperti Grab Indonesia dan Gojek turut menanggapi instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memangkas potongan tarif aplikasi bagi pengemudi menjadi 8%. Melalui kebijakan ini, pemerintah menetapkan porsi minimal pendapatan bagi pengemudi sebesar 92%, naik dari sebelumnya sekitar 80%.

Chief Executive Officer Grab Indonesia Neneng Goenadi mengatakan, usulan struktur komisi ini merupakan perubahan mendasar terhadap cara platform digital berfungsi sebagai marketplace. Ia bilang pihaknya bersiap berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan untuk berupaya mengimplementasikan perubahan ini. 

“(Hal ini) guna memastikan kebijakan tersebut dapat mencapai tujuannya dalam melindungi mitra pengemudi, sekaligus menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen dan keberlanjutan industri,” kata Neneng dalam keterangan resmi, Jumat (1/5/2026).

Setali tiga uang, Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) Hans Patuwo mengaku pihaknya senantiasa mematuhi peraturan pemerintah dan tengah melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi, serta penyesuaian yang diperlukan.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait, sehingga GoTo/Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pelanggan Gojek,” ujar Hans dalam keterangan resmi, Jumat (1/5/2026).

Baca Juga: Ditopang Ekspor, Penjualan Trisula International (TRIS) Tumbuh 13% di Kuartal I-2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×