kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Asosiasi PLTMH Sebut Ketentuan Harga Pembelian Listrik EBT Sudah Cukup Fair


Jumat, 16 September 2022 / 18:44 WIB
Asosiasi PLTMH Sebut Ketentuan Harga Pembelian Listrik EBT Sudah Cukup Fair
ILUSTRASI. Asosiasi PLTMH menilai sebut ketentuan harga pembelian listrik energi baru terbarukan (EBT) sudah cukup fair.


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) menyambut ketentuan harga dalam Peraturan Presiden (Perpres) 12 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Ketua Asosiasi PLTMH Zulfan Hilal mengatakan, ketentuan harga dalam Perpres tersebut sudah cukup adil, meski belum dapat memuaskan semua pihak.

“Harga sudah cukup baik, walaupun tidak dapat memuaskan semua pihak/investor di PLTA maupun PLTM. Akan tetapi secara tarif itu sudah cukup fair,” tutur Zulfan kepada Kontan.co.id (16/9).

Perpres 112 Tahun 2022 mengatur sejumlah ketentuan terkait pengembangan PLTU hingga harga jual pembangkit energi terbarukan.

Pasal 5 Ayat (1) Perpres 112 tahun 2022 menyebutkan, harga pembelian tenaga listrik dari pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber energi terbarukan oleh PT PLN (Persero) terdiri atas 2 opsi: harga patokan tertinggi, atau harga kesepakatan, dengan atau tanpa memperhitungkan faktor lokasi.

Baca Juga: Perpres EBT Terbit, METI Berharap Pemerintah Siapkan Dukungan Insentif Fiskal

Perincian harga patokan tertinggi pembelian tenaga listrik energi terbarukan, termasuk yang bersumber dari PLTA, dimuat dalam lampiran Perpres yang diundangkan pada 13 September 2022 lalu itu. Secara terperinci, harga pembelian tenaga listrik dari PLTA yang memanfaatkan tenaga dari aliran/terjunan air diatur sebagai berikut.

Pertama, untuk kapasitas sampai dengan 1 megawatt (MW), harga patokan tertinggi ditetapkan sebesar US$ 0,1123 per kWh - US$ 0,16845 per kWh (tergantung lokasi) pada tahun ke-1 s.d 10, dan US$ 0,0702 per kWh pada tahun ke-11 sampai dengan maksimal tahun k- 30.

Kedua, untuk kapasitas 1 MW sampai dengan 3 MW,  harga patokan tertinggi ditetapkan sebesar US$ 0,1092 per kWh - US$ 0,1638 per kWh pada tahun ke-1 sampai dengan tahun ke-10, dan US$ 0,0682 per kWh pada tahun ke-11 sampai dengan maksimal tahun ke-30.

Ketiga, untuk kapasitas 3 MW sampai dengan 5 MW, harga patokan tertinggi ditetapkan sebesar US$ 0,0965 per kWh - US$  0,14475 per kWh pada tahun ke-1 sampai dengan tahun ke-10, dan US$ 0,0603 per kWh pada tahun ke-11 sampai dengan maksimal tahun ke-30.

Keempat, untuk kapasitas 5 MW sampai dengan 20 MW, harga patokan tertinggi ditetapkan sebesar US$ 0,0909 per kWh - US$ 0,13635 per kWh pada tahun ke-1 sampai dengan tahun ke-10,  dan US$ 0,0568 pada tahun ke-11 sampai dengan maksimal tahun ke-30.

Kelima, untuk kapasitas 20 MW sampai dengan. 50 MW, harga patokan tertinggi ditetapkan sebesar US$ 0,0886 per kWh - US$ 0,1329 per kWh pada tahun ke-1 sampai dengan tahun ke-10, dan US$ 0,0554 per kWh pada tahun ke-11 sampai dengan maksimal tahun ke-30.

Keenam, untuk kapasitas 50 MW sampai dengan 100 MW, harga patokan tertinggi ditetapkan sebesar US$ 0,0781 per kWh - US$ 0,1171 per kWh pada tahun ke-1 sampai dengan tahun ke-10, dan US$ 0,0488 per kWh pada tahun ke-11 sampai dengan maksimal tahun ke-30.

Ketujuh, untuk kapasitas di atas 100 MW, harga patokan tertinggi ditetapkan sebesar US$ 0,0674 per kWh 0,1011 per kWh pada tahun ke-1 sampai dengan tahun ke-10, dan US$ 0,0421 per kWh pada tahun ke-11 sampai dengan maksimal tahun ke-30.

Sementara itu, harga pembelian tenaga listrik dari PLTA yang memanfaatkan tenaga air dari waduk/bendungan atau saluran irigasi milik kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air yang pembangunannya bersifat multiguna, harganya 0,8 kali harga-harga di atas, sementara  Harga Pembelian Tenaga Listrik dari PLTA Ekspansi harganya 0,7 kali harga-harga di atas.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif berharap, ketentuan harga pembelian energi terbarukan yang diatur dalam Perpres 112 Tahun 2022 bisa memikat minat investor untuk mengembangkan proyek energi terbarukan.

“Karena ini sudah dibahas dengan seluruh stakeholder, pembahasan lewat stakeholder semuanya, dan mudah-mudahan ini bisa memberikan daya tarik untuk investasi masuk. Kan kita enggak bisa investasi semuanya, kan harus ada investasi untuk bekerja sama dengan kita,” ujar Arifin Tasrif saat  ditemui awak media pada Jumat (16/9).

Baca Juga: IGA: Harga Beli Listrik Panas Bumi dalam Perpres 112/2022 Belum Sesuai Harapan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×