kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) Tengah Perjuangkan Insentif Kebijakan HGBT


Kamis, 17 Agustus 2023 / 20:58 WIB
Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) Tengah Perjuangkan Insentif Kebijakan HGBT
ILUSTRASI. Sejumlah pekerja menyusun tisu hasil produksi bubur kertas (pulp) di pabrik APP-Sinar Mas di Provinsi Riau, Senin (18/7). Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) Tengah Perjuangkan Insentif Kebijakan HGBT.


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pelaku industri pulp dan kertas tengah berjuang memperoleh kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) di tengah munculnya wacana kenaikan harga gas non HGBT.

Ketua Umum Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI), Liana Bratasida, mengatakan bahwa gas memiliki peranan penting dalam industri pulp dan kertas, terlebih dalam konteks upaya pencapaian Net Zero Emission untuk mengatasi perubahan iklim.

“Kami lagi berjuang untuk mendapatkan harga gas sesuai dengan Perpres 40 / 2016  di mana 7 sektor industri dapat harga gas khusus,  tapi ini saja belum terealisasikan,” ujarnya saat dihubungi Kontan.co.id (17/8).

Baca Juga: APBI Keluhkan Kenaikan Harga Gas Non-HGBT Pukul Industri Ban Dalam Negeri

Seperti diketahui, Kebijakan HGBT sebesar US$ 6 per MMBTU kepada tujuh industri yang diberlakukan Pemerintah sejak 2020. Ketujuh industri tersebut terdiri atas pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, yang kemudian diubah oleh Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 121 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016.

Kontan.co.id mencatat, Kemenperin pernah mengajukan perluasan implementasi harga gas murah untuk 13 sektor industri pada tahun 2021 silam. Industri pulp dan kertas menjadi salah satu dari ketiga belas sektor yang diajukan. Ke 13 sektor industri tersebut adalah industri ban, makanan dan minuman, pulp dan kertas, logam, permesinan, otomotif, karet remah, refraktori, elektronika, plastik fleksibel, farmasi, semen, dan asam amino.

Baca Juga: Kenaikan Harga Gas Non HGBT Bisa Kerek Biaya Produksi Barang Elektronik

Di sisi lain, menurut Liana, rencana kenaikan harga gas non HGBT bisa memaksa pemain industri pulp dan kertas untuk menaikkan harga sebagai langkah penyesuaian. Hal ini, lanjut Liana, pada gilirannya bisa berdampak pada daya saing industri pulp dan kertas dalam negeri.

“Pastilah ada kenaikan harga produknya  sedangkan produk2 impor masuk dengan harga yang lebih murah. Akibatnya produsen pulp dan kertas bisa berhenti atau tutup,” tutur Liana.

Sedikit informasi, wacana kenaikan harga gas non HGBT terungkap dalam surat yang diterima oleh Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN). Surat tersebut berisi pesan bahwa PGN berencana menaikkan harga gas industri pada 1 Oktober 2023 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×