Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Ban Indonesia (APBI) menilai wacana kenaikan harga gas yang disalurkan di luar dari kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (Non-HGBT) berdampak pada industri ban di Tanah Air.
Ketua APBI Aziz Pane mengatakan, APBI sejak dulu memprotes keras jika harga gas naik lantaran kekhawatiran akan kalah bersaing dengan pesaing sesama produsen karet alam dari negara tetangga seperti Thailand dengan harga gas US$ 4, Malaysia US$ 4, dan Vietnam US$ 3 serta Indonesia US 11 per MMBT.
"Dan katanya mau naik jadi US$ 12, ini kan gila," kata Aziz saat dihubungi Kontan.co.id Kamis (17/8).
Aziz menerangkan, anggota APBI mencoba untuk mencari energi alternatif tapi tidak diizinkan oleh PLN melalui Pemda setempat karena katanya regulasi belum ada dan PLN overcapacity.
Baca Juga: APBI Menilai Aturan DHE SDA Tidak Memberatkan Industri Ban
Di sisi lain, pemerintah meminta agar ekspor ditingkatkan supaya produksi bisa meningkat guna menyerap produksi karet rakyat agar hidup petani bisa disejahterakan.
Aziz mengatakan, dari segi cost of production gas tidak besar tapi jika tidak ada gas sebagai energi tidak bisa bikin ban karena hanya di cost structure cuma 3% sampai 4%. Jika mau industralisasi, Aziz memandang gas harus disiapkan Pemerintah seperti di Thailand dan Vietnam.
"Kalau harga gas mau dinaikkan lagi maka industri ban akan habis dan yang tadinya ada 3 investor ban yang ingin masuk Indonesia justru akan membatalkan niatnya," ujar Aziz.
Aziz berharap pemerintah harus berani ambil sikap apakah ingin industrialisasi untuk mengatasi pengangguran dan kemiskinan atau ingin sit and relax menikmati hasil ekspor gas tapi rakyat menganggur dan hutang negara bertumpuk.
Baca Juga: Investasi Ban Alat Berat Tambang Butuh Modal Besar
Sebelumnya, PT Perusahaan Gas Negara (PGN) telah mengeluarkan surat edaran pada akhir Juli 2023 mengenai penyesuaian harga gas yang akan diberlakukan mulai 1 Oktober 2023.
Rencana ini muncul setelah Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) menerima pemberitahuan dari PGN tentang kenaikan harga gas non-HGBT yang mencapai US$ 12,31 per MMBTU.
Rincian kenaikan harga gas adalah:
- Pelanggan Gold: Dari US$ 9,16 menjadi US$ 11,89 per MMBTU.
- Pelanggan Silver (PB-KSv): Dari US$ 9,78 menjadi US$ 11,99 per MMBTU.
- Pelanggan Bronze 3 (PB-SBr3B): Dari US$ 9,16 menjadi US$ 12,31 per MMBTU.
- Pelanggan Bronze 2 (PB-SBr2): Dari US$ 9,20 menjadi US$ 12,52 per MMBTU.
Sedangkan untuk Pelanggan Bronze 1 (PB-KBr1), kenaikan harga baru akan diterapkan pada 1 Januari 2024, dari Rp 6.000 menjadi Rp 10.000 per meter kubik (m3).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News