Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Penerbitan FLEGT License untuk ekspor kayu ke Uni Eropa yang bakal diterapkan mulai 15 November 2016 rupanya mendapat respon negatif dari Asosiasi. Abdul Sobur, Sekretaris Jenderal Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (AMKRI) menilai, penerbitan FLEGT License malah memberatkan pelaku usaha di sektor hilir.
" Secara kebutuhan biaya akan besar, pertama untuk sertifikasi, kemudian biaya konsultan, sampai biaya survei," katanya pada KONTAN, Senin (22/8).
Otomatis hal Ini membuat industri tidak dapat melakukan efisiensi. Efeknya, bisa mengurangi daya saing kualitas produk dalam negeri di pasar luar negeri karena kekurangan modal.
Abdul menilai harusnya sertifikasi tersebut hanya diberlakukan di sektor hulu. "Kalau di hulu legal otomatis di tengah sampai hilir legal," pungkasnya. Asal tahu saja, FLEGT License ini diberlakukan untuk memudahkan para eksportir mengirim produk kayu ke Negara Uni Eropa sehingga tidak perlu melewati uji tuntas.
Untuk memperlancar kerjasama tersebut, Pemerintah juga bakal memperketat pengawasan di sektor legalitas kayu. Karena, bakal.dilakukan evaluasi secara periodik oleh Parlemen Uni Eropa.
Saat ini, Pemerintah terus mempersiapkan diri dengan melakukan sosialisasi FLEGT License ke para pengusaha. Zulfikar Adil Direktur Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) mengaku, pemerintah sedang mempersiapkan sistem sertifikasi dan juga menetapkan standart legal kayu dalam negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News