Reporter: Agung Hidayat | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembatalan Rancangan Undang-Undang (RUU) pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) DPR RI pada pertengahan tahun ini menyebabkan industri air minum dalam kemasan (AMDK) terombang-ambing tanpa kepastian hukum. RUU yang diinisiasi anggota dewan rakyat tersebut itu juga mendapat sambutan negatif dari dunia usaha.
Rachmat Hidayat, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) mengatakan, beberapa pasal di RUU tersebut membuat resah kalangan bisnis. “Ada pasal yang menerangkan pengaturan antara air perpipaan dengan air minum disamaratakan,” katanya kepada Kontan.co.id, Senin (11/12).
Padahal, menurut Rachmat, air perpipaan merupakan bagian dari infrastruktur sedangkan air minum bagian dari manufaktur. Belum lagi, di draft tersebut izin pengusahaan air minum diberikan kepada BUMN dan BUMD. Sehingga peluang swasta menjadi sulit.
Selain itu yang menjadi kekhawatiran industri ialah soal aksesabilitas terhadap sumber air. “Di Pasal 70 kalau tidak salah, setiap orang dan warga yang memiliki sumber air dalam lahan yang dia kuasai, harus membuka air untuk masyarakat sekitar,” ujar Rachmat.
Menurutnya hal ini sangat berbahaya dan juga bertentangan dengan peraturan yang ada. “Kalau kami mengelola sumber air, kami memasukkannya ke rumah sumber air dan selalu monitoring kualitasnya,” kata Rachmat. Hal tersebut menurutnya diatur pula oleh perundang-undangan lain yang mengatur kewajiban dan perlindungan terhadap mata air.
Aspadin berharap pemerintah lebih bijak nantinya menentukan arah regulasi SDA ini. Sebab dampak dari UU SDA ini bertautan dengan kondisi bisnis AMDK dan minuman ringan yang tengah tertekan.
“Sudah pasti akan menahan ekspansi, newcomer tentu khawatir apakah bakal melanjutkan rencana usaha atau tidak,” tutur Rachmat. Aspadin mencatat setidaknya ada 900 lebih pelaku usaha AMDK dari yang kecil hingga perusahaan besar.
Secara umum industri minuman mengalami tantangan yang berat. Rachmat mengatakan, untuk minuman ringan saja saat ini bisnisnya mengalami penurunan hampir 5%. Sedangkan AMDK, kata Rachmat juga masih tertekan pertumbuhannya. Namun, Aspadin masih optimis tutup tahun ini bisnis AMDK bisa tumbuh di angka 8% year on year (yoy).
Rachmat menyebutkan, asosiasi telah berusaha membentuk suatu koalisi antar pelaku usaha air minum. Pihak yang terdampak telah menyampaikan opini tertulis mereka dan berharap agar segera berjalan dengar pendapat dengan regulator terkait RUU SDA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News