Reporter: Issa Almawadi | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Meski masih wacana, rencana pemerintah mengenakan cukai untuk plastik kemasan air minum sudah mendapat penolakan dari kalangan pelaku usaha. Wacana tersebut dianggap salah sasaran, dan bisa menimbulkan dampak besar ke industri air minum dalam kemasan (AMDK).
Pengurus Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) mengaku belum mendengar resmi soal wacana itu. Tapi, Aspadin sudah siap menolak, jika wacana tersebut direalisasikan pemerintah.
"AMDK kan tidak membebani lingkungan. Bahkan, produknya saja sudah bisa didaur ulang dan jadi harta berharga bagi para pemulung," tutur Rachmat Hidayat, Ketua Umum Aspadin kepada KONTAN, Senin (28/3).
Rachmat pun langsung mengonfirmasi ke Kementerian Perindustrian soal wacana itu. Dan sampai saat ini, Kemenperin menegaskan belum memiliki rencana tersebut.
Rachmat menegaskan, jika cukai menyasar plastik kemasan air minum, maka itu salah sasaran. Pasalnya, masih banyak produk plastik lainnya yang justru punya dampak lingkungan ketimbang industri AMDK.
Asal tahu saja, wacana cukai untuk plastik kemasan air minum muncul dari Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Goro Ekanto bilang.
Goro bilang, pengenaan cukai produk plastik kemasan air minum dimaksudkan untuk mengontrol konsumsi masyarakat terhadap kemasan plastik. Ini juga menjalankan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 terkait perluasan objek cukai.
Menurutnya, saat ini pihaknya hanya mengkaji cukai plastik kemasan air minum saja. Namun ada peluang untuk mengkaji produk plastik yang lebih luas. "Bertahap, tergantung kesiapan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang akan melakukan administrasi dan pengawasan," kata Goro, akhir pekan lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News