Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Semarang. Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo tetap menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021. Walaupun Kementerian Ketenagakerjaan menginstruksikan kepala daerah tidak menaikkan upah minimum tahun 2021, baik upah minimpun provinsin (UMP), upah minimum kabupaten / kota (UMK) dan upah minimum sektoral (UMS).
Ganjar Pranowo mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi ( UMP) Jateng tahun 2021 naik sebesar 3,27 persen. Ganjar memilih tetap menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng tahun depan menjadi sebesar Rp 1.798.979,12 dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng tahun 2020 sebesar Rp 1.742.015.
Dalam keterangannya, Ganjar mengatakan tidak menggunakan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja melainkan tetap berpegang dengan Peraturan Pemerintah 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Sebelum Upah Minimum Provinsi (UMP) ditetapkan, Ganjar sudah mengadakan pertemuan dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait kenaikan UMP Jateng tahun 2021. "Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 sebesar Rp 1.798.979,12," kata Ganjar Pranowo di rumah dinasnya, Puri Gedeh, Jumat (30/10/2020).
Baca juga: Brosur promo Hari Hari KJSM 30 Oktober, harga hemat dengan gratis 1
Ganjar Pranowomengatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng tahun 2021 ini tidak sesuai dengan Surat Edaran Menaker yang intinya menyampaikan tidak naik atau sama dengan UMP 2020. "Perlu saya sampaikan, bahwa UMP ini sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang mendasari pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dua hal ini yang coba kami pegang erat," terang Ganjar Pranowo.
Sesuai data dari Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi year of year (yoy) untuk September di Jawa Tengah sebesar 1,42 persen. Sementara pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 1,85 persen. "Dengan demikian, terdapat kenaikan sebesar 3,27 persen. Angka inilah yang kami pertimbangkan, maka UMP Jateng tahun 2021 kami tetapkan sebesar Rp 1.798.979,12 atau naik Rp 56.963,9," jelas Ganjar Pranowo.