Reporter: Patricius Dewo | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Serikat Pekerja akan mengajukan usulan kenaikan upah lagi untuk tahun depan. Usulan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) diharapkan bisa mencapai 8%.
Salah satu alasannya adalah untuk mengurangi kesenjangan upah di daerah.
"Misal kita lihat di Jawa Tengah, misal di Jogja sama daerah-daerah lain itu perbedaan upahnya hampir Rp 600.000 kalau tidak salah, padahal kan sama-sama di Jawa Tengah," ujar Sekjen KSPSI, Subiyanto Pundi saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (11/9).
Dia pun mengingatkan pemerintah untuk segera merevisi PP Nomor 78 tahun 2015. Menurut dia, PP tersebut hanya mengatur pengupahan pekerja yang hanya didasari oleh pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Padahal seharusnya juga melakukan survei ke lapangan atau survei pasar. Oleh karena itu harusnya pemerintah mengajak para serikat pekerja, pengusaha untuk duduk bersama melakukan diskusi mengenai upah yang layak untuk para pekerja. "Nah di PP Nomor 78 itu untuk survei pasarnya nggak ada, padahal kan harusnya juga melihat fakta di lapangan itu gimana," kata Subiyanto.
Terakhir, ia mengatakan bahwa untuk kepastian seberapa besar kenaikan yang akan diusulkan oleh KSPSI pada pemerintah ia bilang bahwa pihaknya akan melakukan rapat kerja dengan KSPSI seluruh Indonesia pada akhir September ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News