kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Atur pedoman pengguna sepeda, ini 5 hal yang akan dilarang Kemenhub


Rabu, 08 Juli 2020 / 07:49 WIB
Atur pedoman pengguna sepeda, ini 5 hal yang akan dilarang Kemenhub
ILUSTRASI. Kemenhub akan atur regulasi pengguna sepeda


Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menggodok aturan mengenai pedoman pengguna sepeda di jalan. Berbagai poin terkait operasional pengguna sepeda akan dibahas dalam aturan tersebut. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, salah satu poin yang akan dibahas dalam aturan ini ialah mengenai hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh pengguna sepeda. 

Baca Juga: Orang keranjingan bersepeda, harga saham pabrik sepeda ikut terbang

Setidaknya, akan ada 5 hal yang dilarang oleh Kemenhub bagi pengguna sepeda. Pertama, pengguna sepeda dilarang untuk mengangkut penumpang atau berboncengan, kecuali sepeda tersebut memang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang. 

"Ada kebiasaan tidak baik di negara kita. Kadang-kadang sepeda tidak ada boncengandi belakang, tapi digunakan oleh dua orang, yang satu orang ada di depan, apakah di stangnya, atau satu sadel berdua. Sangat membahayakan," tutur Budi dalam diskusi virtual, Selasa (7/7). 

Kedua, pengguna sepeda juga dilarang untuk mengoperasikan perangkat seluler seperti handphone ketika sedang bersepeda. "Kemarin ada pertanyaan bagaimana kalau menggunakan headset, nanti barangkali ada masukan," jelas dia.

Ketiga, pengguna sepeda juga dilarang menggunakan payung pada saat berkendara, kecuali bagi pedagang asongan. Namun, penggunaan payung bagi pedagang asongan juga dibatasi, yakni hanya diperbolehkan untuk dibuka ketika sedang berhenti. 

Keempat, Kemenhub juga melarang pengguna sepeda untuk berjalan secara berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali diatur rambu lalu lintas. 

Baca Juga: Ini 5 jenis sepeda balap yang punya harga selangit

"Sepeda itu enggak boleh seperti sekarang, pada saat sekarang banyak oleh komunitas, banyak kumpulan, kemudian dipakai lajur kiri, lajur kanan digunakan, atau bahkan sampai setengah jalan digunakan. Itu yang tidak boleh," tutur Budi. 

Kelima, Kemenhub akan membatasi jumlah pesepeda dalam suatu jalur. Kemenhub tidak membolehkan lebih dari dua pesepeda berjalan secara berdampingan. "Artinya kalau sudah 3 berjajar enggak boleh. Kalau 2 boleh," pungkas Budi. (Rully R. Ramli)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Aturan Sepeda, Ini 5 Hal yang Akan Dilarang Kemenhub".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×