kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

Aturan DHE SDA Bakal Direvisi Lagi, Pelaku Tambang Berharap Tak Tambah Beban Usaha


Selasa, 21 Oktober 2025 / 19:47 WIB
Aturan DHE SDA Bakal Direvisi Lagi, Pelaku Tambang Berharap Tak Tambah Beban Usaha
ILUSTRASI. Petugas menunjukkan uang pecahan dolar AS di gerai penukaran mata uang asing Dolarindo, Melawai, Jakarta, Senin (15/9/2025).Pemerintah kembali membuka peluang revisi aturan mengenai kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA).


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali membuka peluang revisi aturan mengenai kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA).

Evaluasi ini dilakukan lantaran kebijakan tersebut dinilai belum memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan cadangan devisa negara.

Berdasarkan catatan Kontan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, hasil pelaksanaan kebijakan DHE SDA sejak diberlakukan pada Februari 2025 belum sepenuhnya mendongkrak cadangan devisa nasional.

Baca Juga: Evaluasi Aturan DHE SDA, Airlangga Sebut Ada Gangguan di Sistem Keuangan Indonesia

Karena itu, pemerintah akan meninjau kembali efektivitasnya bersama Bank Indonesia (BI).

"Aturan DHE akan ditinjau lagi. Saya gak tahu direvisi atau enggak, kan saya gak begitu detail. Tapi kelihatannya hasilnya belum betul-betul berdampak ke jumlah cadangan devisa kita," ujar Purbaya kepada awak media di Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (13/10).

Purbaya menambahkan, evaluasi tersebut akan melibatkan BI sebagai otoritas yang mengelola kebijakan moneter dan cadangan devisa.

Sebagai catatan, pemerintah sebelumnya telah merevisi aturan DHE SDA melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025. Dalam beleid tersebut, eksportir diwajibkan menempatkan 100% DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia untuk jangka waktu paling singkat 12 bulan di rekening khusus DHE SDA.

Namun, setelah 8 bulan penerapan DHE SDA, kebijakan ini dinilai belum menunjukkan hasil yang diharapkan terhadap peningkatan cadangan devisa nasional.

Baca Juga: Kebijakan DHE SDA Belum Dongkrak Cadangan Devisa, Pemerintah Bakal Evaluasi Ulang

Rencana evaluasi tersebut disambut positif oleh pelaku usaha di sektor pertambangan. Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Hendra Sinadia mengatakan, langkah pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan DHE SDA merupakan langkah tepat.

“Semua eksportir yang terdampak tentu mengapresiasi langkah evaluasi ini. Harapannya, hasil evaluasi nanti bisa lebih meningkatkan fleksibilitas kebijakan agar pelaku usaha tidak terlalu terbebani,” kata Hendra kepada Kontan, Selasa (21/10).

Menurut Hendra, pelaku tambang selama ini sudah mematuhi kewajiban menyimpan devisa hasil ekspor di dalam negeri. Namun, kebijakan tersebut menimbulkan beban tambahan dari sisi biaya bunga, karena dana devisa yang ditempatkan di perbankan domestik tidak dapat digunakan secara leluasa untuk kebutuhan operasional.

“Dampaknya pasti ada, terutama dari sisi biaya bunga. Tapi sejauh ini anggota kami di sektor pertambangan sudah menjalankan kewajiban tersebut dengan baik,” katanya.

Baca Juga: Agar Implementasi Aturan Baru DHE SDA Berhasil, Harus Ada Sinergi Lintas Sektoral

Hendra berharap hasil evaluasi dapat menghasilkan aturan yang lebih adaptif dan mendukung aktivitas bisnis.

“Kalau kebijakan baru nanti bisa lebih fleksibel dan mendukung kelancaran operasional perusahaan, tentu akan berdampak positif terhadap pertumbuhan sektor tambang,” jelasnya.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×