kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

Aturan DHE SDA Bakal Direvisi Lagi, Pelaku Tambang Berharap Tak Tambah Beban Usaha


Selasa, 21 Oktober 2025 / 19:47 WIB
Aturan DHE SDA Bakal Direvisi Lagi, Pelaku Tambang Berharap Tak Tambah Beban Usaha
ILUSTRASI. Petugas menunjukkan uang pecahan dolar AS di gerai penukaran mata uang asing Dolarindo, Melawai, Jakarta, Senin (15/9/2025).Pemerintah kembali membuka peluang revisi aturan mengenai kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA).


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Noverius Laoli

Plt Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani juga berharap evaluasi tidak justru memperumit aturan yang sudah berjalan baik.

“Sejauh ini pemberlakuan DHE sudah berjalan sesuai aturan. Kita perlu mengetahui lebih jelas dulu apa yang akan ditinjau. Tentu harapannya tidak akan menyulitkan pelaku usaha tambang,” ujarnya kepada Kontan, Selasa (21/10).

Gita menegaskan, industri pertambangan merupakan sektor padat modal sekaligus padat karya secara tidak langsung, karena melibatkan rantai pasok yang panjang. Oleh sebab itu, kelancaran arus kas menjadi hal krusial dalam menjaga keberlangsungan operasi perusahaan.

“Dan jika nantinya ada review maka perlu mempertimbangkan agar tidak menjadi kendala,” katanya.

Baca Juga: Pengimpor di Luar Negeri Telat Bayar, Berdampak ke DHE SDA

Dari sisi hilirisasi, Ketua Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) Arif Perdana Kusumah, juga menyambut baik rencana peninjauan kembali kebijakan DHE SDA.

Menurutnya, aturan yang mewajibkan penempatan devisa selama 12 bulan perlu dikaji ulang karena berpotensi menekan daya saing industri pengolahan dan pemurnian mineral.

“Dari sisi pelaku usaha pengolahan dan pemurnian nikel, kami menyambut baik bila aturan retensi DHE SDA selama 12 bulan ini ditinjau kembali,” ujar Arif kepada Kontan, Selasa (21/10).

Arif menjelaskan, penahanan DHE dalam waktu lama membuat perusahaan harus mencari pendanaan tambahan dari perbankan, padahal suku bunga pinjaman di dalam negeri relatif tinggi. Kondisi ini meningkatkan beban biaya dan menurunkan daya saing ekspor nasional.

Baca Juga: Aturan Baru DHE SDA Berpengaruh ke Simpanan Valas Bank, Tapi Itu Belum Cukup

“Jika harus mendapatkan piniaman bank akibat penahanan DHE selama 12 bulan, suku bunga pinjaman bank yang tinggi dapat meningkatkan beban biaya bagi pengusaha. Kebijakan ini dapat mengurangi daya saing ekspor nasional,” jelasnya. 

Selanjutnya: CIMB Niaga Auto Finance (CNAF) Catat Penurunan Rasio BOPO Jadi 72% per Kuartal III

Menarik Dibaca: 10 Kebiasaan Mental yang Memastikan Anda Sukses Finansial Jangka Panjang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×