Reporter: Gloria Haraito |
JAKARTA. Penerapan Undang-undang No.42/2009 tentang PPN dan PPnBm menimbulkan pemesanan barang elektronik terhambat. Hal ini berdampak pada penumpukan barang di gudang PT Sharp Electronics Indonesia.
"Gudang yang kapasitas idealnya kurang dari 80%, ini bisa sampai 110%," tutur Manajer Umum Penjualan Nasional Sharp, Iffan Suryanto kepada KONTAN.
Benar saja. Menurut pengamatan KONTAN, penumpukan barang menimbulkan kondisi gudang Sharp yang terletak di Pulogadung, Jakarta Timur, tampak tak beraturan. Di salah satu gudang yang menampung produk kulkas, TV, dan AC, tampak beberapa barang tersusun semrawut. TV Ioto yang harusnya hanya boleh disusun tiga tingkat, menjadi empat susun. TV Alexander yang hanya boleh disusun hingga lima tingkat, menjadi enam tingkat.
Ada pula mesin cuci yang nyempil di antara barang-barang tersebut. Lalu, barang-barang ini seharusnya disusun di belakang garis kuning. Ini demi menyediakan lahan bagi forklift atau mesin pengangkut barang dan area pejalan kaki.
Saking padatnya, kini sudah ada barang yang ditempatkan di luar garis kuning. Bahkan, di beberapa gudang lainnya, tampak area forklift sudah penuh tertutup barang. Ada juga tumpukan barang-barang yang luber sampai keluar gudang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













