kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan Pembelian Pertalite Selama Uji Coba Pembatasan Diberlakukan, Sudah Tahu?


Selasa, 20 September 2022 / 04:29 WIB
Aturan Pembelian Pertalite Selama Uji Coba Pembatasan Diberlakukan, Sudah Tahu?
ILUSTRASI. Pertamina melakukan pembatasan pembelian Pertalite sehingga nantinya masyarakat akan dibatasi dalam pembelian BBM subsidi ini. ANTARA FOTO/Galih Pradipta


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ini langkah terbaru PT Pertamina (Persero) untuk mengatasi tingginya konsumsi bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Yakni, dengan melakukan pembatasan pembelian Pertalite sehingga nantinya masyarakat akan dibatasi dalam pembelian BBM subsidi ini. 

Lantas, bagaimana aturan pembelian Pertalite oleh masyarakat tersebut? 

Melansir Kompas.com, menurut Pertamina, saat ini pembatasan Pertalite masih dalam proses uji coba. Dalam masa uji coba ini, perturan yang berlaku adalah kendaraan roda empat hanya boleh membeli 120 liter Pertalite per hari. 

Hanya saja, angka ini masih bersifat sementara karena belum ada aturan yang menaunginya. Sekadar informasi, peraturan pembelian Pertalite termasuk kriteria kendaraan yang berhak membeli Pertalite masih menunggu Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 rampung direvisi. 

"Pembatasan berdasarkan kriteria kendaraan masih menunggu revisi PP 191/2014. Kecuali untuk solar, sudah sesuai dengan Perpres 191/2014," kata Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting kepada Kompas.com Senin (19/9/2022). 

Baca Juga: Pembelian Pertalite Dibatasi, Ini Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo, AKR

Berbeda dengan peraturan pembelian Pertalite, aturan pembatasan pembelian Solar justru sudah ditetapkan lebih dulu oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020. 

Dalam aturan tersebut, aturan pembatasan pembelian Solar disebutkan:

  •  Untuk kendaraan pribadi roda empat maksimal 60 liter per hari. 
  • Untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda empat maksimal 80 liter per hari.
  • Untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda enam atau lebih maksimal 200 liter per hari. 

Lantas bagaimana peraturan pembelian Pertalite selama proses uji coba pembatasan Pertalite saat ini? 

Berdasarkan berita sebelumnya, peraturan pembelian pertalite selama uji coba pembatasan Pertalite ialah pihak SPBU Pertamina akan mencatat nomor polisi kendaraan untuk kendaraan yang belum terdaftar di aplikasi MyPertamina. 

Sementara bagi kendaraan yang sudah terdaftar, hanya perlu menunjukkan QR Code saat bertransaksi dan sistem MyPertamina akan otomatis merekamnya. Apabila kendaraan tersebut sudah melebihi batas volume pembatasan Pertalite per hari, maka sistem akan itomatis memblokirnya. 

Baca Juga: Pertamina: Tak Ada Pembelian Berlebih Saat Uji Coba Pembatasan Pertalite

"Secara sistem akan di-lock, sehingga pompa tidak bisa mengisi lagi di atas itu," ujar Irto kepada Kompas TV (12/9/2022). 

Demikian peraturan pembelian Pertalite selama proses uji coba pembatasan Pertalite masih berlangsung. 

Diperkirakan aturan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 akan dirampungkan pada September ini sehingga kemungkinan peraturan pembelian Pertalite akan diperbaharui.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Peraturan Pembelian Pertalite Selama Uji Coba Pembatasan Diberlakukan"
Penulis : Isna Rifka Sri Rahayu
Editor : Akhdi Martin Pratama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×